Bisnis.com, JAKARTA - Proyek pembangunan pipa transmisi gas bumi ruas Cirebon-Semarang bakal dilanjutkan pemerintah.
Setelah PT Rekayasa Industri menyampaikan penyerahan kembali penetapan sebagai pemenang hak khusus, maka sesuai dengan Peraturan BPH Migas, maka proyek itu ditawarkan pada pemenang lelang kedua yakni PT Bakrie & Brothers Tbk.
Namun, dalam perkembangan yang terbaru sesuai dengan surat yang dikirimkan Menteri ESDM ke BPH Migas pada 1 April 2021, proyek itu diputuskan bakal dibangun dengan anggaran APBN.
Dalam surat itu disebutkan sejumlah pertimbangan sesuai dengan hasil pertemuan one on one meeting antara Menteri ESDM dengan BPH Migas pada 20 Januari 2021 guna percepatan pelaksanaan pipa gas ruas transmisi Cisem telah dikoordinasikan dengan Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian dan Kementerian Keuangan untuk menggunakan APBN.
Pembangunan ruas Cisem merupakan salah satu proyek strategis nasional yang ditetapkan melalui Perpres No. 109/2020 sorta untuk mendukung pelaksanaan Perpres No. 79/2019.
Lebih lanjut, sejak ditetapkannya pemenang lelang ruas transmisi gas bumi Cisem pada 2006 hingga 2021 atau 15 tahun lamanya pembangunan ruas Cisem tidak dapat dilaksanakan.
Baca Juga
PT Rekayasa Industri telah menyampaikan penyerahan kembali penetapan sebagai pemegang hak khusus kepada BPH Mihas sesuai dengan Surat Direktur Utama Rekind pada 2 Oktober 2020 dengan alasan kelayakan bisnis pembangunan ruas Cisem sudah tidak memenuhi nilai keekonomian serta kepastian volume gas bumi sebesar 300-500 MMScfd.
Penetapan calon pemenang lelang urutan kedua sebagai pemenang lelang ruas Cisem berpotensi tidak dapat dipenuhi volume pasokan dan kebutuhan gas yang disyaratkan keekonomian proyek, terjadinya gagal bangun dalam hal tidak terdapat penyesuaian ketentuan proyek sesuai dengan kondisi sekarang.
Selain itu, dengan adanya Perpres No. 70/2019 memerlukan upaya percepatan penyelesaian pembangunan ruas Cisem.
Dengan Anggaran APBN, maka penetapan toll fee hanya didasarkan pada biaya operation & maintenance, hal tersebut akan sangat mendukung harga jual gas yang terjangkau untuk konsumen serta mendukung perkembangan industri yang berdaya saing.
Melalui pertimbangan itu, Kementerian ESDM memutuskan sesuai dengan Pasal 3 dan Pasal 4 PP No.36/2004 bahwa untuk membangun pipa gas bumi Cisem dilaksanakan dengan skema APBN.