Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

3 Aspek Bandara yang Perlu Ditata selama Mudik Dilarang 6-17 Mei 2021

Seluruh bandara-bandara AP II sudah disiapkan untuk dapat beroperasi secara tangguh dan cepat beradaptasi yang didukung penggunaan teknologi.
Pengelola Angkasa Pura II mengklaim mampu menghasilkan pendapatan Rp1 miliar per bulan dari biaya parkir kendaraan baik roda empat maupun roda dua di Bandar Udara Sultan Syarif Kasim II Kota Pekanbaru. a/Antara
Pengelola Angkasa Pura II mengklaim mampu menghasilkan pendapatan Rp1 miliar per bulan dari biaya parkir kendaraan baik roda empat maupun roda dua di Bandar Udara Sultan Syarif Kasim II Kota Pekanbaru. a/Antara

Bisnis.com, JAKARTA - PT Angkasa Pura II (Persero) atau AP II melakukan penataan pada 3 aspek yakni: personel bandara, operasional bandara, dan sistem penerbangan selama kebijakan larangan mudik diterapkan pada 6 Mei 2021--17 Mei 2021.

Direktur Utama AP II Muhammad Awaluddin mengatakan, seluruh bandara-bandara AP II sudah disiapkan untuk dapat beroperasi secara tangguh dan cepat beradaptasi yang didukung penggunaan teknologi. Hal tersebut untuk menyesuaikan dengan dinamisnya regulasi di tengah pandemi.

Dia menyebut, ada 3 aspek yang perlu ditata selama larangan mudik. Pertama, penataan sistem operasi. Dia mencontohlam Bandara Soekarno-Hatta yang merupakan bandara terbesar dan tersibuk di Indonesia saat ini mengoperasikan gedung Airport Operation Control Center (AOCC) yang dilengkapi dengan berbagai peralatan modern sebagai wadah kolaborasi di antara stakeholder penerbangan.

Keberadaan AOCC sangat penting untuk melakukan penataan sistem operasional bandara secara keseluruhan sebelum, saat, dan sesudah peraturan larangan mudik 6 -- 17 Mei 2021. Stakeholder yang terlibat di dalam AOCC adalah AP II, maskapai, ground handling, Otoritas Bandara, Bea dan Cukai, Imigrasi, Karantina, AirNav Indonesia.

“Melalui AOCC, stakeholder bandara dapat fleksibel dalam melakukan pengaturan operasional sehingga Bandara Soekarno-Hatta dapat cepat melakukan adaptasi di tengah dinamisnya kondisi pada pandemi ini,” ujarnya melalui siaran pers, Sabtu (10/4/2021).

Kemudian, penataan sistem penerbangan melalui penerapan Airport Collaborative Decision Making (A-CDM), sehingga pergerakan pesawat di bandara dapat optimal.

A-CDM antara lain dapat meningkatkan prediktabilitas penerbangan dan mengoptimalkan operasional. Seluruh stakeholder seperti AP II (operator bandara), maskapai, AirNav Indonesia, dan ground handling akan saling berbagai seluruh informasi dan data terkait operasional penerbangan guna perencanaan dengan baik.

“Penataan melalui A-CDM ini berfokus pada operasional penerbangan yang dikecualikan dalam larangan mudik 2021. Setiap operasional penerbangan harus tetap efisien dan efektif di dalam kondisi apa pun, apakah pergerakan padat atau tidak,” terangnya.

Tak luput, penataan personel atau staf bandara yang bertugas pada periode pelarangan mudik 6 Mei 2021--17 Mei 2021. Hal itu mencakup personel pelayanan dan operasional. Penataan personel dapat mudah dilakukan dengan melihat berbagai informasi operasional secara live di aplikasi iPerform yang diperuntukkan khusus bagi internal perseroan.

Aplikasi iPerform memiliki sejumlah fitur bagi karyawan AP II, di antaranya smart airport dashboard, airport overview, airport movement, official memo untuk setiap karyawan, hingga garbarata monitoring, swing gate monitoring dan aircraft parking stand monitoring, baggage monitoring, tenant monitoring, dan revenue report.

Melalui penataan pada 3 aspek tersebut, seluruh bandara yang dikelola AP II yang sebanyak 20 bandara tetap optimal dalam menjankan fungsi operasional pada masa larangan mudik 6--17 Mei 2021 sehingga dengan baik dapat menjaga konektivitas udara Indonesia dan melayani penerbangan yang dikecualikan dari larangan mudik.

AP II bersama stakeholder berkolaborasi penuh untuk mendukung seluruh regulasi guna mencegah Covid-19.

Ketentuan larangan mudik tercantum di dalam Surat Edaran (SE) Satgas Penanganan Covid-19 Nomor 13/2021 tentang Larangan Mudik Hari Raya Idul Fitri dan Pengendalian Covid-19 selama Bulan Suci Ramadan 1442 H, dan PM Nomor 13/2021 tentang Pengendalian Transportasi Selama Masa Idulfitri 1442 H Tahun 2021 dalam rangka Pencegahan Penyebaran Covid-19.

Sesuai Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 13/2021, moda transportasi udara yang dikecualikan dari pelarangan operasional diberlakukan bagi: penerbangan pimpinan lembaga tinggi dan tamu kenegaraan; operasional kedutaan besar, konsulat jenderal, dan konsulat asing serta perwakilan organisasi internasional; operasional penerbangan khusus repatriasi; operasional penegakan hukum, ketertiban, dan pelayanan darurat; operasional angkutan kargo; serta operasional angkutan udara perintis operasional lainnya dengan seizin dari Dirjen Perhubungan Udara Kemenhub.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Editor : Nancy Junita
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper