Bisnis.com, JAKARTA - PT Garuda Indonesia Tbk. (GIAA) memastikan ketersediaan konektivitas udara bagi masyarakat yang harus melakukan perjalanan dalam periode larangan mudik (6–17 Mei 2021) atau masyarakat yang termasuk dalam kategori dikecualikan dari ketentuan kebijakan tersebut.
Maskapai pelat merah tersebut akan mendukung kebijakan pemerintah terkait dengan pengendalian transportasi selama periode Mudik Lebaran pada 2021. Hal itu menyusul diterbitkannya Surat Edaran (SE) No. 13/2021 dari Satuan Tugas Penanganan Covid-19.
Direktur Utama Garuda Indonesia Irfan Setiaputra memgatakan kebijakan ini dilakukan guna mengoptimalkan upaya percepatan penanganan pandemi Covid-19 yang memerlukan partisipasi aktif dari seluruh lapisan masyarakat. Termasuk pihaknya selaku pelaku industri penyedia jasa transportasi udara.
"Sejalan dengan dukungan tersebut, kami akan berperan dalam upaya penanganan pandemi Covid-19 yaitu dengan memastikan ketersediaan konektivitas udara bagi masyarakat yang harus melakukan perjalanan dalam periode tersebut, atau masyarakat yang termasuk dalam kategori dikecualikan dari ketentuan larangan mudik. Tentunya dengan tetap mengacu pada syarat perjalanan dan regulasi yang berlaku,” ujarnya melalui siaran pers, Jumat (9/4/2021).
Selain itu, emiten berkode saham GIAA ini juga akan memastkan pemenuhan kebutuhan distribusi logistik yang diproyeksikan meningkat secara signifikan jelang perayaan Idulfitri 2021.
"Preferensi kebutuhan masyarakat dalam mengirimkan barang sebagai sarana silaturahmi akan semakin meningkat, yang salah satunya akan kami optimalisasikan melalui layanan Kirim Aja dan penerbangan kargo,” imbuhnya.
Baca Juga
Irfan juga tengah mempersiapkan langkah antisipatif terkait kebijakan operasional layanan penerbangan untuk mendukung pelaksanaan kebijakan pengendalian transportasi mudik lebaran ini.
Dia menyebutkan di antaranya dengan penyesuaian frekuensi dan jadwal penerbangan sesuai kebutuhan, penyesuaian kebijakan operasional pada lini layanan pre-flight, in-flight dan post-flight sebelum, selama, dan setelah periode larangan mudik, optimalisasi layanan penerbangan kargo untuk mendukung distribusi logistik, dan berbagai kebijakan antisipatif pada ranah operasional lainnya.