Bisnis.com, JAKARTA - Otoritas dan operator Pelabuhan Marunda mulai menerapkan Inaportnet System secara penuh sebagai langkah digitalisasi di sektor kepelabuhan sejak Desember 2020.
Namun, dalam perjalanan penerapannya, ada banyak kendala yang dihadapi Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Kelas IV Marunda sebagai regulator.
Kepala KSKOP Kelas IV Marunda, Isa Amsyari menyampaikan bahwa pada masa-masa awal penerapan Inaportnet System, benturan atau selisih paham terjadi antarpemangku kepentingan yang terlibat.
“Sempat terkendala sosialisasi dan penerapannya” ujarnya kepada Tim Jelajah Pelabuhan Indonesia 2021, di Jakarta, Jumat (9/4/2021).
Lebih lanjut, Isa menyampaikan ada lima hal yang harus diurus konsumen agar kapal bisa merapat dan dibongkar di Pelabuhan Marunda dalam aplikasi tersebut.
Pertama, kapal masuk harus melakukan lapor pandu agar didampingi kapal pandu. Kemudian, konsumen juga harus melaporkan beberapa hal yakni isi kargo atau barang yang akan dibongkar, dimana kapal bersandar, serta menghubungi agen pelayaran yang akan meninformasikan kedatangan kapal.
Baca Juga
Isa menyampaikan, semua pihak yang terlibat dalam tahapan tersebut kerap mengalami ketidaksinkronan dalam proses penerapan sistem baru itu. Bahkan tidak jarang berujung pada perselisihan antarpemangku kepentingan dan konsumen.
“Sebagai solusi, semua [pemangku kepentingan] kami kumpulkan untuk melakukan koordinasi dan sinkronisasi. Kita duduk bersama, lalu ada tim ahli dari Inaportnet untuk berdiskusi agar ini bisa diterapkan,” katanya.
Pada awalnya, Isa mengatakan bahwa pihaknya sempat mengambil alih pekerjaan seluruh tahapan tersebut hingga pihak terkait paham cara menerapkan sistem tersebut.
“Saat ini, semua pihak sudah bisa berkoordinasi dengan baik sehingga penerapan Inaportnet System berjalan dengan lancar,” imbuhnya