Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Sri Mulyani: Pemerintah Selamatkan Pengusaha Setengah Hidup lewat PMK 32/2021

PMK 32/2021 bertujuan selain agar perbankan mudah memberikan pinjaman, para UMKM juga memiliki keyakinan untuk meminjam uang.
Menteri Keuangan Sri Mulyani (kiri) bersama dengan Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara menjawab pertanyaan wartawan usai melakukan pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan di Kantor DJP, Jakarta, Selasa (10/3/2020). Bisnis/Eusebio Chrysnamurti
Menteri Keuangan Sri Mulyani (kiri) bersama dengan Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara menjawab pertanyaan wartawan usai melakukan pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan di Kantor DJP, Jakarta, Selasa (10/3/2020). Bisnis/Eusebio Chrysnamurti

Bisnis.com, JAKARTA -- Pemerintah melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 32/2021 tentang Tata Cara Penjaminan Pemerintah untuk Pelaku Usaha Korporasi melalui Badan Usaha Penjaminan yang Ditunjuk dalam Rangka Pelaksanaan Program Pemulihan Ekonomi Nasional ingin agar perbankan berani meminjamkan dana kepada para pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM).

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan bahwa PMK 32/2021 bertujuan selain agar perbankan mudah memberikan pinjaman, para UMKM juga memiliki keyakinan untuk meminjam uang. Itu semua dijamin karena seluruh risiko akan diambil oleh pemerintah.

“Ini semua dikaitkan dengan kemampuan terutama perusahaan di bidang hotel, restoran, dan akomodasi atau horeka yang terkena dampak cukup besar sehingga mereka bisa dapat pinjaman yang direlaksasikan,” katanya pada diskusi yang disiarkan secara virtual, Jumat (9/4/2021).

Sri Mulyani menjelaskan bahwa PMK 32/2021 merevisi regulasi sebelumnya, yaitu PMK 98/2020. Isi dari perubahan, korporasi yang diberikan relaksasi tidak lagi yang terdampak Covid-19 terkait usaha. Kini diperluas jadi usaha, sektoral, wilayah, atau akses kredit.

Dari sisi jumlah karyawan, apabila sebelumnya minimal 300 orang, kini 100 atau 50 orang untuk sektor tertentu yang ditetapkan melalui surat menteri.

Tenor dan minimal pinjaman dari maksimal setahun dengan jumlah paling sedikit Rp10 miliar, PMK 32/2021 memberikan kemudahan menjadi maksimal 3 tahun serta minimal pinjaman Rp5 miliar. Perubahan ini, terang Sri bisa menyasar horeka yang sebelumnya sulit masuk kriteria.

Untuk klaster dan subsidi pemerintah untuk imbal jasa pinjaman (IJP), kini untuk klaster A Rp5 miliar sampai Rp50 miliar diberikan subsidi 100 persen. Klaster B berjumlah Rp50 miliar sampai Rp300 miliar subsidinya 100 persen.

Terakhir klaster C dengan rentang pinjaman Rp300 miliar sampai Rp1 triliun dapat subsidi 70 persen. Batas pinjaman ini diperpanjang dari hingga 30 November jadi 17 Desember 2021.

Sri Mulyani juga menuturkan bahwa pemerintah merevisi PMK karena ingin menyasar perusahaan yang setengah hidup di tengah pandemi. Dengan ini, mereka bisa mendapat jaminan pinjaman dari perbankan.

“Yang setengah hidup ini jadi kapiran, sekarang kami turunkan [pembagian klaster] supaya yang kapiran bisa masuk [kriteria],” jelasnya.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper