Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

P2T Tol Binjai-Langsa Siapkan Rp132,8 miliar untuk Ganti Rugi Lahan

Luas seluruh bidang tanah yang terkena jalur tol Binjai—Langsa atau di segmen Kota Langsa seluas 115,57 hektare.
Pembangunan jalan tol Binjai-Langsa Seksi 1./Istimewa-Kementerian PUPR
Pembangunan jalan tol Binjai-Langsa Seksi 1./Istimewa-Kementerian PUPR

Bisnis.com, BANDA ACEH — Panitia Pengadaan Tanah menyiapkan dana sebesar Rp132,8 miliar untuk ganti kerugian lahan masyarakat yang terkena pembangunan proyek jalan tol Binjai—Langsa II atau segmen Kota Langsa.

“Kami minta kepada semua pemilik tanah, rumah, maupun kebun yang kena pembangunan jalan tol agar bersabar dan mengikuti proses seperti identifikasi dan inventarisasi oleh Satgas A dan Satgas B setelah selesai dilakukan dan diumumkan,” kata Ketua Tim Panitia Pengadaan Tanah (P2T) Erwis A. Ptnh melalui keterangan tertulis, Jumat (9/4/2021).

Kepala Kantor Pertanahan Kota Langsa itu menyebutkan bahwa wilayah yang terkena lokasi pembangunan jalan tol Binjai—Langsa di Kota Langsa meliputi Gampong Pondok Kelapa dan Gedubang Aceh di Kecamatan Langsa Baro serta Gampong Pondok Kemuning dan Gampong Suka Jadi Kebon Ireng di Kecamatan Langsa Lama.

“Luas seluruh bidang tanah yang terkena jalur tol Binjai—Langsa [segmen Kota Langsa] seluas 115,57 hektare dengan panjang jalur tol sekira 8,2 kilometer,” kata Erwis.

Dia mengatakan bahwa untuk penilaian terhadap objek pengadaan tanah tersebut dilakukan oleh kantor jasa penilaian publik (KJPP), kemudian hasil penilaian diserahkan kepada P2T.

“Untuk ganti rugi pembangunan jalan tol di Kecamatan Langsa Baro sebesar Rp75 miliar. Sementera untuk Kecamatan Langsa Lama sebesar Rp57,7 miliar,” kata Erwis.

Adapun, pembayaran ganti rugi tersebut nanti, kata dia, bagi pemilik tanah yang setuju dengan nilai ganti rugi akan diajukan pembayaranya ke uang ganti kerugian (UKG).

“Jadi, nanti akan memvalidasi pemilik tanah yang setuju serta menerima ganti rugi untuk selanjutnya PPTK tol Binjai—Langsa II akan mengajukan pembayaran kepada Lembaga Manajemen Aset Negara di Jakarta selaku penyedia dana ganti rugi,” katanya.

Erwis menambahkan bahwa LMAN juga akan membuatkan buku rekening bank untuk masing—masing pemilik tanah dan dana ganti rugi akan ditransfer langsung ke rekening tersebut.

“Bagi pemilik tanah yang menolak nilai ganti rugi yang telah ditetapkan oleh KJPP dapat mengajukan permohonan keberatan terhadap nilai ganti rugi kepada pengadilan negeri setempat.”


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Newswire
Editor : Zufrizal
Sumber : Antara
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper