Bisnis.com, JAKARTA - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) telah mengeluarkan aturan larangan mudik Lebaran pada 6–17 Mei 2021. Meski begitu, terdapat beberapa kemungkinan orang yang diperbolehkan melakukan perjalanan pada periode tersebut.
Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kemenhub Budi Setiyadi mengatakan Kemenhub telah menyiapkan regulasi yang mengatur mengenai pelarangan mudik termasuk ketentuan mengenai apa saja yang boleh dan dilarang di masa pelarangan mudik tersebut.
"Artinya memang secara umum untuk pergerakan kendaraan atau moda transportasi termasuk penumpang itu tidak boleh dari mulai 6–17 Mei 2021. Namun demikian, masih ada peluang pada orang-orang yang melaksanakan atau kepada Aparat Sipil [PNS], TNI/Polri, atau masyarakat boleh melakukan perjalanan untuk kepentingan yang khusus," kata Budi dalam Rapat Dengar Pendapat dengan Komisi V DPR RI, Rabu (7/4/2021).
Adapun, kepentingan khusus yang dimaksud adalah seperti menjenguk keluarga yang sakit, meninggal, atau kepentingan tugas. Budi menegaskan, kepentingan-kepentingan tersebut harus dilengkapi dengan sejumlah persyaratan yang harus dibawa seperti surat tugas dan surat keterangan lainnya.
"Artinya dalam pelarangan itu masih ada potensi pergerakan masyarakat, namun sangat kecil sekali," tuturnya.
Sebelumnya, Kemenhub menindaklanjuti arahan Presiden Joko Widodo terkait dengan larangan mudik dengan pembatasan di setiap sektor transportasi darat, laut, kereta api, dan udara.
Baca Juga
Menteri Perhubungan (Menhub) Budi Karya Sumadi mengatakan untuk sektor transportasi darat akan berkoordinasi dengan Korlantas Polri melarang mudik dan melakukan penyekatan di lebih dari 300 lokasi. Masyarakat diminta tidak meneruskan mudik dan tinggal di rumah.
Menteri yang akrab disapa BKS tersebut juga melihat adanya risiko penggunaan kendaraan pribadi baik mobil maupun truk pelat hitam. Kemenhub akan menindak tegas apabila hal itu dilakukan.