Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

SKK Migas Kawal Pengembangan Blok Masela

SKK Migas juga akan melanjutkan pengadaan lahan yang akan digunakan untuk kilang LNG Abadi yang berada di Pulau Nustual.
Ilustrasi: Platform migas lepas pantai./Istimewa-SKK Migas
Ilustrasi: Platform migas lepas pantai./Istimewa-SKK Migas

Bisnis.com, JAKARTA — Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi terus mengawal kelanjutan pengembangan proyek Lapangan Abadi Masela. Program kerja tahun ini pun telah ditetapkan dan disepakati.

Deputi Operasi SKK Migas Julius Wiratno mengatakan bahwa pada tahun ini pihaknya bersama dengan Inpex bakal meneruskan metocean survey, memulai geophysical & geotechnical (G&G) onshore survey, dan pengadaan tanah dan juga persiapan G&G offshore.

Bersamaan dengan kegiatan itu, SKK Migas juga akan melanjutkan pengadaan lahan yang akan digunakan untuk kilang LNG Abadi yang berada di Pulau Nustual.

"Progressing, tapi pelan, diselaraskan dengan rencana kerja yang lainnya," katanya kepada Bisnis, Rabu (7/4/2021).

Sementara itu, Deputi Keuangan dan Monetisasi SKK Migas Arief S. Handoko mengatakan bahwa sejauh ini baru terdapat nota kesepahaman pembahasan atas penjualan dan pembelian dari sejumlah pembeli potensial untuk gas dari proyek Abadi Masela.

Berdasarkan catatan Bisnis, Inpex telah menandatangani nota kesepahaman dengan PT Perusahaan Listrik Negara (Persero) dan PT Pupuk Indonesia untuk memasok kebutuhan gas.

Dalam kesepakatan itu, Inpex akan memasok gas untuk LNG ke pembangkit listrik tenaga gas yang dioperasikan oleh PLN dan gas alam sebesar 150 juta standar kaki kubik per hari (MMscfd) untuk kilang co-production yang akan dibangun PT Pupuk Indonesia.

Di samping itu, Inpex menandatangani nota kesepahaman dengan PT Perusahaan Gas Negara Tbk. yang menandai langkah kedua belah pihak memulai pembahasan atas penjualan dan pembelian untuk memasok gas bumi untuk PGN dari proyek LNG Abadi, wilayah kerja Masela.

"Belum ada satupun PJBG [perjanjian jual beli gas] dengan Masela. Yang ada MoU [memorandum of understanding] atau HoA [head of agreement] saja dengan potential buyer," katanya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Muhammad Ridwan
Editor : Zufrizal
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper