Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Dorong Konsumsi, Pemerintah Minta Swasta Segera Beri THR dan Dukung Harbolnas

Sejumlah upaya dilakukan pemerintah untuk meningkatkan konsumsi masyarakat. Salah satunya, dengan mendorong pemberi kerja untuk memberikan Tunjangan Hari Raya (THR) kepada karyawannya.
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian selaku Ketua Komite Penanganan COVID-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (KPC-PEN) Airlangga Hartarto saat menerima audiensi dari para pelaku industri film di Jakarta, Jumat (19/3/2021)./Antara/HO-Humas Kemenko Perekonomian.
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian selaku Ketua Komite Penanganan COVID-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (KPC-PEN) Airlangga Hartarto saat menerima audiensi dari para pelaku industri film di Jakarta, Jumat (19/3/2021)./Antara/HO-Humas Kemenko Perekonomian.

Bisnis.com, JAKARTA - Presiden Joko Widodo meminta agar pemerintah mendorong peningkatan konsumsi. Dalam keterangan pers, Ketua Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional sekaligus Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan akan menempuh sejumlah upaya untuk meningkatkan sisi demand.

“Bapak Presiden juga menyampaikan bahwa kita harus menjaga momentum pertumbuhan. Pertumbuhan ekonomi dan penanganan pandemi Covid-19 ini harus berjalan seiring, oleh karena itu [kebijakan] yang terkait dengan demand side itu perlu dilanjutkan,” terang Airlangga dalam keterangan pers usai mengikuti Sidang Kabinet Paripurna yang dipimpin oleh Presiden Jokowo di Istana Kepresidenan, Jakarta, Selasa (07/04/2021).

Sejumlah upaya dilakukan pemerintah untuk meningkatkan konsumsi masyarakat. Salah satunya, dengan mendorong pemberi kerja untuk memberikan Tunjangan Hari Raya (THR) kepada karyawannya. Estimasi konsumsi rumah tangga yang dapat dipicu dengan pemberian THR ini adalah sekitar Rp215 triliun.

“Tadi di dalam rapat disampaikan bahwa salah satu untuk mendorong konsumsi menjelang lebaran adalah pemberian THR (Tunjangan Hari Raya) kepada karyawan. Sudah waktunya pihak swasta untuk memberikan THR karena berbagai kegiatan sudah diberikan,” ujar Airlangga.

Menurut Ketua KPCPEN, pemerintah telah memberikan berbagai dukungan maupun insentif agar dunia usaha memiliki kemampuan untuk membayarkan THR, di antaranya relaksasi Pajak Penjualan Atas Barang Mewah (PPnBM) untuk industri otomotif agar memicu kenaikan penjualan, penjaminan kredit yang diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No.32/PMK.08/2021, serta subsidi bunga untuk Kredit Usaha Rakyat (KUR).

Upaya lain yang dilakukan pemerintah adalah dengan penyaluran bantuan sosial (bansos) berupa beras 10 kilogram yang diberikan kepada 20 juta keluarga penerima manfaat (KPM).

“Bansos beras itu menyalurkan beras dari Bulog, sehingga Bulog bisa memperoleh dana sekitar Rp2 triliun dan dana itu bisa untuk membeli gabah rakyat sebesar 440.000 [ton],” ujar Politikus Partai Golkar tersebut.

Selain itu, Airlangga juga memaparkan upaya pemerintah dalam mempercepat penyaluran target output berbagai bantuan pemerintah. Seperti, Program Keluarga Harapan (PKH), Kartu Sembako, Bantuan Langsung Tunai (BLT) yang belum terpenuhi, dan memajukan pencairan Kartu Sembako dari Juni ke awal Mei.

"Estimasi potensi realisasi dari percepatan perlindungan sosial ini adalah sebesar Rp14,12 triliun," tulis Humas Sekretaris Kabinet RI dalam rilis yang diterima Bisnis, Rabu (7/4/2021).

Terakhir, pemerintah juga berencana menganggarkan sekitar Rp500 miliar untuk subsidi ongkos kirim pada penyelenggaraan Hari Belanja Online Nasional (Harbolnas), yang jatuh H-10 dan H-5 Idulfitri. “Hari Belanja Nasional melalui online itu ditujukan untuk produk nasional,” terang Airlangga.

Selain menjaga momentum perekonomian, memasuki bulan Ramadhan dan Idulfitri, pemerintah juga mengeluarkan serangkaian kebijakan untuk mengendalikan penyebaran Covid-19. Contohnya, pemerintah telah mengeluarkan kebijakan larangan mudik yang berlaku pada tanggal 6 hingga 17 Mei 2021.

Lalu, aturan untuk berbagai kegiatan keagamaan selama bulan Ramadan dari Kementerian Agama, hingga edaran Kepala Satgas Penanganan Covid-19 terkait dengan pengetatan atau pengaturan mobilitas serta kekarantinaan perjalanan di masa pandemi.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Dany Saputra
Editor : Ropesta Sitorus
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper