Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Kemenhub Minta Masyarakat Batasi Kepentingan Bepergian

Kemenhub meminta masyarakat membatasi kepentingan bepergian pada masa libur panjang di tengah pandemi Covid-19.
Penumpang antre untuk memasuki area peron di memasuki Stasiun Pasar Senen, Jakarta, Jumat (25/12/2020). PT Kereta Api Indonesia telah menjual 428.000 tiket KA untuk periode masa libur Natal dan Tahun Baru 2021 keberangkatan 18 Desember 2020 - 6 Januari 2021. /ANTARA
Penumpang antre untuk memasuki area peron di memasuki Stasiun Pasar Senen, Jakarta, Jumat (25/12/2020). PT Kereta Api Indonesia telah menjual 428.000 tiket KA untuk periode masa libur Natal dan Tahun Baru 2021 keberangkatan 18 Desember 2020 - 6 Januari 2021. /ANTARA

Bisnis.com, JAKARTA - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) meminta masyarakat lebih membatasi kepentingan atau alasan-alasan untuk melakukan perjalanan selain membatasi mobilitas itu sendiri.

Juru Bicara Kemenhub Adita Irawati mengatakan sudah seharusnya masyarakat paham bahwa sebenarnya layanan transportasi merupakan medium yang mengantarkan orang bergerak dari satu tempat ke tempat lain.

"Namun tujuan pergerakan ini yang juga seharusnya diatur," katanya dalam diskusi daring, Selasa (6/4/2021).

Dia mencontohkan, selama ini mayoritas masyarakat bepergian dengan kepentingan yang bermacam-macam. Mulai dari berwisata, silaturahmi, sekolah, atau bekerja.

"Nah kalau kemudian kepentingannya ini juga tidak dibatasi atau tidak diatur ya tentunya pembatasan transportasi saja menurut saya tidak cukup," ujarnya.

Oleh karena itu, Adita menilai perlu ada satu ketentuan yang sifatnya lebih komplit dari hulu ke hilir agar pergerakan orang ini juga tetap bisa dikendalikan terurmtama pada masa libur panjang di tengah pandemi Covid-19.

Sementara itu dia menilai, selama ini perilaku masyarakat cenderung tidak mengindahkan sebuah imbauan atau larangan bila tidak diikuti dengan konsekuensi tegas apabila terjadi pelanggaran.

"Masyarakat ini kan kalau ada larangan memang sebaiknya juga ada konsekuensi apabila ada pelanggaran. Jadi kami saat ini sedang menyusun bagaimana ketentuannya [mobilitas di masa libur panjang di tengah pandemi] dan tentunya kami melakukan ini berkolaborasi dengan banyak kementerian dan lembaga termasuk juga kami selalu berkoordinasi dengan Satgas," tutupnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Rahmi Yati

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper