Bisnis.com, JAKARTA – Kawasan Industri Kendal di Jawa Tengah berhasil membantu dua perusahaan mendapatkan tax holiday di kawasan ekonomi khusus (KEK).
Pemerintah memberi banyak fasilitas dan insentif kepada investor yang mau menanamkan modal di KEK mulai dari fiskal, kepabeanan, sampai pajak, yang salah satunya tax holiday.
Tax holiday diberikan mulai dari 10 sampai 20 tahun tergantung pada besarnya nilai investasi. Investasi US$6,8 juta atau Rp100 miliar hingga US$34,4 juta atau Rp500 miliar akan mendapatkan tax holiday 100 persen sepanjang 10 tahun.
Untuk investasi di atas US$34,4 juta atau Rp500 miliar sampai US$68,9 juta atau Rp1 triliun akan mendapatkan tax holiday 100 persen sepanjang 15 tahun.
Selanjutnya, untuk invetasi di atas US$68,9 juta atau Rp1 triliun akan mendapatkan tax holiday 100 persen selama 20 tahun. Selain itu, investor mendapatkan keringanan tax holiday 50 persen selama ekstra 2 tahun.
Head of Sales and Marketing Kawasan Industri Kendal (KIK) Juliani Kusumaningrum mengatakan Kawasan Industri Kendal yang berstatus KEK membantu proses apply di Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) hingga selesai.
Kedua perusahaan tersebut ialah PT Master Kidz Indonesia yang berasal dari Hong Kong dan PT Sinar Harapan Plastik dari Indonesia.
Dia menuturkan pemberian bantuan tim layanan satu atap KIK hingga dua tenant mendapatkan tax holiday merupakan bukti KIK sebagai pengelola menjalankan fungsinya dengan baik, selain wujud komitmen KIK merupakan tempat berusaha yang memberikan kenyamanan dan keamanan bagi investor.
“Kami announce kabar ini, karena KEK memberi banyak benefit bagi investor, salah satunya yang bakal disukai investor adalah tax holiday. Banyak orang bicara ‘tax holiday-nya menguntungkan investor lho’. Tapi, realitanya berapa banyak yang sudah apply dari 15 KEK yang Indonesia miliki? Perusahaan apa saja yang sudah mendapatkan tax holiday ini?" ujarnya pada Selasa (6/4/2021).
Menurutnya, dengan berhasilnya dua tenant mendapatkan tax holiday ini menunjukan realisasi dan bukti komitmen KIK siap memberikan kenyamanan dan keamanan berusaha bagi investor dan bukan sekadar kemudahan percepatan izin untuk membangun usaha.
Juliani menuturkan keuntungan tax holiday ini juga bisa dirasakan oleh para investor lokal. Menurut dia, tak sedikit investor lokal yang belum tahu bahwa mereka berhak juga mendapatkan tax holiday dari KEK.
“Banyak yang menyangka bahwa tax holiday di KEK hanya bisa dinikmati investor asing. Padahal tax holiday juga bisa dinikmati perusahaan lokal. Hal ini sudah dibuktikan oleh PT Sinar Harapan Plastik,” tuturnya.
Dia berharap investor lokal lebih banyak yang mengetahui adanya insentif pajak sehingga mulai melirik KEK sebagai tempat berusaha khususnya di KIK.
“Mengapa Kawasan Industri Kendal merupakan layak dipertimbangkan untuk lokasi berinvestasi? Karena kami selaku pengelola dan pengembang kawasan sudah kompak dengan Pemkab Kendal untuk memberi kemudahan perizinan investasi dan kenyaman wilayah setempat bagi investor. Buktinya sudah 66 investor yang bergabung. Sebagian dari mereka sudah mendapatkan insentif KEK,” ucapnya.
KIK merupakan kerja sama antara Jababeka Group dengan perusahaan asal dari Singapura, yaitu Sembcorp Development Ltd.