Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Waduh! Pontianak Hanya Berlakukan PCR untuk Syarat Penerbangan

Kota Pontianak diklaim hanya memberlakukan PCR test untuk syarat penerbangan dan tidak menuruti aturan baru dari SE Gugus Tugas Penanganan Covid-19 No. 12/2021.
Calon penumpang berada di ruang tunggu terminal 2,3 dan 4 keberangkatan, di bandara Supadio, Pontianak, Senin (27/3). /JIBI-Yanuarius Viodeogo
Calon penumpang berada di ruang tunggu terminal 2,3 dan 4 keberangkatan, di bandara Supadio, Pontianak, Senin (27/3). /JIBI-Yanuarius Viodeogo

Bisnis.com, JAKARTA - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) telah memberlakukan syarat perjalanan baru untuk penerbangan dalam negeri yang berlaku mulai 1 April 2021. Ternyata, aturan baru yang merupakan tindak lanjut dari SE Gugus Tugas Penanganan Covid-19 No. 12/2021 itu tidak berlaku untuk perjalanan ke Pontianak, Kalimantan Barat.

Hal itu diungkapkan pengamat transportasi sekaligus Ketua Bidang Advokasi dan Kemasyarakatan Masyarakat Transportasi Indonesia (MTI) Djoko Setijowarno yang kebetulan berencana terbang ke Pontianak hari ini.

"Aturan ini [SE Satgas] ternyata tidak berlaku ke Pontianak. Sangat merugikan penumpang yang sudah beli tiket," kata Djoko yang bercerita kepada Bisnis.com melalui pesan WhatsApp, Kamis (1/4/2021).

Djoko mendapati fakta baru bahwa ternyata aturan dalam SE Satgas tersebut berbeda dengan Peraturan Gubernur Kalimantan Barat.

"Masuk Kalbar harus ikut Pergub Kalbar. Sangat membingungkan warga. Aturan mana yang harus diacu, SE Satgas atau Pergub," keluhnya.

Dia menjelaskan, Kalbar memiliki aturan sendiri untuk perjalanan melalui jalur udara, laut dan darat. Menurutnya, aturan ini justru merugikan masyarakat yang ingin bepergian.

"Tes PCR wajib untuk udara. Tes antigen untuk laut. Lewat darat, bebas," ujarnya.

Akibat perbedaan aturan tersebut, dia harus merelakan tiket pesawat tujuan Pontianak tersebut hangus. Tidak hanya Djoko, beberapa penumpang lainnya juga mengalami hal serupa.

"[Tiketnya] hangus. Tidak ada informasi dari maskapai. Ada beberapa orang lain juga yang bernasib sama dengan saya hari ini," keluhnya.

Sebelumnya jika mengacu pada SE yang dikeluarkan Satgas Penanganan Covid-19, jelas terlihat perbedaannya terutama soal aturan bepergian ke luar Pulau Jawa via udara.

Dalam SE No. 12/2021, dikatakan bahwa orang yang akan bepergian melalui jalur udara dapat menunjukkan tiga macam tes bebas Covid-19, yaitu RT PCR maksimal 3x24 jam sebelum keberangkatan atau antigen maksimal 2x24 jam sebelum keberangkatan, dan tes GeNose maksimal 1x24 jam di bandara.

Setelah dikonfirmasi, Juru Bicara Kemenhub Adita Irawati mengatakan bahwa yang membuat aturan terkait kewajiban PCR tersebut adalah Gubernur Kalimantan Barat. Dia mengaku sudah pernah menyampaikan surat yang meminta pemerintah daerah menyesuaikan aturannya dengan ketentuan dari Kemenhub dan Satgas Penanganan Covid-19.

"Mohon ditanyakan ke Gubernurnya karena dia yang membuat aturan," imbuh Adita.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Rahmi Yati

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper