Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Sosialisasi UU Cipta Kerja Bidang Pelayaran, Ini Harapan Kemenhub

Kemenhub melakukan sosialisasi UU Cipta Kerja di bidang pelayaran agar seluruh peraturan dapat terealiasasi dengan baik di lapangan.
Gedung Kementerian Perhubungan./Dok. Istimewa
Gedung Kementerian Perhubungan./Dok. Istimewa

Bisnis.com, JAKARTA - Kementerian Perhubungan melalui Direktorat Jenderal Perhubungan Laut menyelenggarakan acara sosialisasi Peraturan Pemerintah dan Peraturan Pelaksanaannya di Bidang Transportasi Laut yang termuat dalam Undang-Undang No. 11/2020 atau UU Cipta Kerja.

Sekretaris Direktorat Jenderal Perhubungan Laut Andi Hartono mengatakan kegiatan ini merupakan salah satu bentuk kewajiban Ditjen Hubla selaku regulator untuk melakukan sosialisasi agar seluruh peraturan dapat terealiasasi dengan baik di lapangan. Maksud dan tujuan dari pelaksanaan sosialisasi ini adalah untuk menyebarluaskan informasi dan pemahaman kepada UPT (Unit Pelaksana Teknis) Ditjen Hubla, pengguna jasa pelayaran, stakeholders maupun instansi pemerintah.

"Diharapkan dengan adanya paradigma baru dalam pembentukan peraturan perundang-undangan melalui omnibus dan prinspi-prinsip perubahan pengaturan yang berorientasi pada kemudahan investasi dan perizininan berusaha dapat mendorong peningkatan pelayanan publik bagi aparatur perhubungan laut guna mendorong perekonomian Indonesia melalui sektor pelayaran," katanya dalam siaran pers yang dikutip, Kamis (1/4/2021).

Andi menjelaskan kegiatan sosialisasi yang rutin digelar setiap tahun ini dalam pelaksanaan peraturan perundang-undangan terutama Peraturan Menteri Perhubungan di bidang Transportasi Laut beserta petunjuk teknis pelaksanaannya.

"Baik bagi aparat Direktorat Jenderal Perhubungan Laut selaku regulator maupun bagi para pemangku kepentingan [stakeholders] di bidang transportasi laut," jelasnya.

Lebih lanjut, dia berharap, melalui sosialisasi kali ini semua pihak terkait memahami bahwa UU Cipta Kerja yang telah disahkan oleh DPR RI pada Oktober 2020, bertujuan untuk memberikan kemudahan berusaha dengan penyederhanaan perizinan guna meningkatkan iklim investasi dan akan mempercepat pemulihan ekonomi secara nasional.

Menurutnya, UU Cipta Kerja tersebut merupakan langkah penyempurnaan berbagai UU melalui sistem Omnibus Law dimana salah satu penyempurnaan regulasi tersebut adalah peraturan perundang-undangan di sektor transportasi termasuk transportasi laut.

"Penyempurnaan regulasi ini tentunya lebih bersifat mempermudah proses perizinan yang berbelit-belit dan mengharmonisasi regulasi yang tumpang-tindih yang selama ini banyak dikeluhkan, serta memberikan kepastian hukum bagi semua pihak," ungkapnya.

Adapun dengan adanya penyederhanaan regulasi tersebut, dia berharap dapat berdampak pada proses perizinan yang lebih cepat, efisien dan terukur sehingga dapat menarik investasi dan membuka peluang bagi sektor swasta.

Dia menambahkan sebagai tindak lanjut pelaksanaan UU Cipta Kerja di bidang transportasi laut, saat ini Kemenhub melalui Ditjen Hubla tengah menyiapkan penyempurnaan dan penyusunan Rencana Peraturan Pemerintah (RPP) di bidang pelayaran, yang meliputi penyempurnaan peraturan di bidang angkutan di perairan, kepelabuhanan, perkapalan, kenavigasian, kesyahbandaran; dan manajemen keamanan kapal.

"Namun demikian, hal terpenting yang harus tetap menjadi prioritas utama dalam penyempurnaan Rencana Permenhub tersebut adalah masalah safety, security, services, dan tentunya harus patuh terhadap regulasi internasional," ujarnya.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Rahmi Yati

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper