Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Kerap Dipalsukan, Kemenhub Setop Uji Kir Truk ODOL

Kemenhub menghentikan kegiatan uji kir truk ODOL karena buku kir kerap dipalsukan.
Truk sarat muatan atau over dimension over load (ODOL) melintas di jalan Tol Jagorawi, Jakarta, Selasa (14/4/2020). Bisnis/Himawan L Nugraha
Truk sarat muatan atau over dimension over load (ODOL) melintas di jalan Tol Jagorawi, Jakarta, Selasa (14/4/2020). Bisnis/Himawan L Nugraha

Bisnis.com, JAKARTA - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) tidak lagi melakukan kegiatan uji kendaraan atau kir terhadap kendaraan truk yang tidak sesuai dimensinya (over dimension over loading/ODOL).

Hal tersebut disampaikan Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kemenhub Budi Setiyadi kepada para Kepala Dinas Perhubungan Provinsi maupun Kabupaten/Kota di Aceh yang memiliki Unit Pelaksana Uji Berkala Kendaraan Bermotor (UPUBKB) untuk lebih memperketat pemeriksaan terhadap truk yang tidak sesuai ketentuannya.

“Mulai saat ini kendaraan truk yang tidak sesuai dimensinya apakah melalui biro jasa atau lainnya mohon tidak dilakukan pengujian. Saat ini kami tidak lagi menggunakan buku KIR karena banyak yang dipalsukan,” katanya dalam siaran pers yang dikutip, Selasa (30/3/2021).

Sebelumnya Budi berterima kasih kepada Balai Pengelola Transportasi Darat (BPTD) Wilayah I Provinsi Aceh karena telah melakukan normalisasi terhadap 15 unit truk ODOL. Menariknya, truk-truk tersebut diserahkan secara sukarela oleh pengelola truk untuk dinormalisasi.

“Untuk normalisasi truk menuju Bebas ODOL 2023 kami sudah memotong sukarela dari pengelola truk yang mengajukan ke karoseri binaan kami kurang lebih 15 truk dan ada 2 truk [dump truck dan box truck] hari ini yang kami hadirkan untuk dinormalisasi,” ungkap Kepala BPTD Wilayah I Provinsi Aceh Mulyahadi.

Menanggapi kegiatan normalisasi truk ODOL tersebut, Budi menilai contoh truk di Aceh tidak terlalu terlihat pelanggaran dimensinya. Meski begitu dia berterima kasih sudah ada kesadaran dari para operator di Aceh untuk menormalisasi kendaraannya.

"Saat ini kami juga menekankan aspek law enforcement akan dilakukan tilang namun ternyata tidak menimbulkan efek jera,” ujarnya.

Oleh karena itu lanjutnya, belakangan ini Ditjen Hubdat menggalakkan sistem transfer muatan jika truk terbukti melebihi muatan. Kalau transfer muatan maka biayanya akan menjadi tanggungan pengusaha, mobilnya tidak diizinkan melanjutkan perjalanan sebelum melakukan transfer muatan.

"Biaya transfer muatan inilah yang nantinya akan ditanggung oleh pengusaha,” tutup Budi.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Rahmi Yati

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper