Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Jokowi Akan Terbitkan Aturan Bank Tanah Sebentar Lagi

Plt. Direktur Jenderal Pengadaan Tanah dan Pengembangan Pertanahan Kementerian ATR/BPN Himawan Arif Sugoto mengatakan pembahasan RPP tentang bank tanah sedang dilakukan dan dalam waktu yang tidak terlalu lama akan segera diundangkan. 
Presiden Joko Widodo menyapa warga usai penyerahan sertifikat tanah untuk rakyat di Gelanggang Remaja Pasar Minggu, Jakarta, Jumat (22/2/2019)./Bisnis-Nurul Hidayat
Presiden Joko Widodo menyapa warga usai penyerahan sertifikat tanah untuk rakyat di Gelanggang Remaja Pasar Minggu, Jakarta, Jumat (22/2/2019)./Bisnis-Nurul Hidayat

Bisnis.com, JAKARTA - Presiden Joko Widodo sebentar lagi akan menerbitkan aturan turunan UU Cipta Kerja soal bank tanah.

Saat ini kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) tengah menggodok Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP).

RPP ini merupakan aturan turunan dari Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2021 tentang Cipta Kerja. Selain RPP tentang Bank Tanah, Kementerian ATR/BPN, telah mengesahkan sejumlah PP yakni PP Nomor 18 Tahun 2021 tentang Hak Pengelolaan, Hak Atas Tanah,

Satuan Rumah Susun dan Pendaftaran Tanah; PP Nomor 19 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Pengadaan Tanah Bagi Pembangunan Untuk Kepentingan Umum; PP Nomor 20 Tahun 2020 tentang Penertiban Kawasan dan Tanah Telantar; serta PP Nomor 21 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Penataan Ruang.

Plt. Direktur Jenderal Pengadaan Tanah dan Pengembangan Pertanahan Kementerian ATR/BPN Himawan Arif Sugoto mengatakan pembahasan RPP tentang bank tanah sedang dilakukan dan dalam waktu yang tidak terlalu lama akan segera diundangkan. 

"Sebentar lagi, Direktorat Jenderal (Ditjen) Pengadaan Tanah dan Pengembangan Pertanahan akan memiliki adik baru, yakni Bank Tanah," ujarnya dalam siaran pers, Selasa (30/3/2021). 

Di dalam struktur Kementerian ATR/BPN, Bank Tanah merupakan tugas dan fungsi dari Ditjen Pengadaan Tanah dan Pengembangan Pertanahan. 

Namun, Bank Tanah tidak akan mengambil peran Kementerian ATR/BPN. Menurutnya, peran Bank Tanah dan Kementerian ATR/BPN berbeda. 

"Kementerian ATR/BPN bertugas mendaftarkan setiap tanah, memberikan legalisasinya, tetapi tidak bisa melakukan transaksi," katanya. 

Dia menilai dibutuhkan diskresi apabila Kementerian ATR/BPN ingin memberikan suatu tanah kepada pihak lain.

"Peran kami melakukan optimalisasi pemanfaatan tanah. Di sini kita harus berpikir sesuai konsep land development, negara harus memiliki cadangan tanah. Disini peran Bank Tanah bisa memiliki dua peran, yakni mengelola tanah telantar dan tanah yang siklus haknya habis, melalui ketetapan Menteri ATR/Kepala BPN," tuturnya. 

Usai ditetapkan Menteri ATR/Kepala BPN, lanjut Himawan, tanah telantar tersebut menjadi tugas Dirjen Pengadaan Tanah dan Pengembangan Pertanahan untuk memantau pengelolaan tanah itu. 

"Itu tadi proses pertama, Proses kedua adalah melalui pengadaan tanah, melalui Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2012. Tapi, bisa juga diadakan secara langsung, seperti developer," ucapnya. 

Dia menegaskan peran Kementerian ATR/BPN dengan Bank Tanah akan berbeda. Hal itu karena produk yang dihasilkan juga berbeda. 

Kementerian ATR/BPN akan mengeluarkan sertifikat tanah, sebagai bukti kepemilikan hak atas tanah masyarakat. Sementara, bank tanah tidak akan mengeluarkan produk Tata Usaha Negara seperti sertifikat tanah, melainkan produk komersial. 

"Lembaga itu akan mengatur transaksi pertanahan secara mandiri. Sedangkan, untuk pembinaan bank tanah akan dilakukan oleh Kementerian ATR/BPN, melalui Komite Lintas Menteri, yakni oleh tiga menteri," turrunya. 

Bank tanah akan fokus kepada kebutuhan masyarakat dengan mengalokasikan 30 persen tanah untuk Reforma Agraria. 

"Tetapi tidak ada pemotongan tanah sebesar 30 persen. Jangan salah arti, maksud hal ini dalam lima tahun mungkin dialokasikan 30 persen untuk Reforma Agraria. Bisa juga 100 persen untuk program itu di suatu daerah. Tapi, di perkotaan mungkin tidak, lebih cocok untuk rumah rakyat atau untuk rusun," tutur Himawan  


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Yanita Petriella
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper