Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Masih Jauh Target Jelang Tenggat, Pelaporan SPT Pajak Belum Ada Kebijakan Diperpanjang

Pelaporan surat pemberitahuan tahunan atau SPT pajak hingga hari ini, Senin (29/3/2021) mencapai 9.500.858 wajib pajak (WP). Otoritas pajak menargetkan 80 persen atau 15,2 juta dari total 19 juta WP. Pelaporan SPT masih jauh dari target.
Menteri Keuangan Sri Mulyani menunjukan bukti pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan di Kantor DJP, Jakarta, Selasa (10/3/2020). Bisnis/Eusebio Chrysnamurti
Menteri Keuangan Sri Mulyani menunjukan bukti pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan di Kantor DJP, Jakarta, Selasa (10/3/2020). Bisnis/Eusebio Chrysnamurti

Bisnis.com, JAKARTA - Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak mencatat pelaporan surat pemberitahuan tahunan atau SPT pajak hingga hari ini, Senin (29/3/2021) mencapai 9.500.858 wajib pajak (WP). Otoritas pajak menargetkan 80 persen atau 15,2 juta dari total 19 juta WP.

Pelaporan SPT masih jauh dari target. Padahal, untuk WP orang perorangan (OP) tenggat waktunya tersisa dua hari lagi. Sedangkan untuk WP badan, terakhir disampaikan pada akhir April.

Direktur Penyuluhan Pelayanan dan Hubungan Masyarakat Ditjen Pajak Neilmaldrin Noor mengatakan bahwa belum ada rencana pemerintah untuk memberikan relaksasi waktu pelaporan.

“Sampai hari ini tidak ada kebijakan perpanjangan. Batas waktu pelaporan SPT tahunan WP OP 31 Maret,” katanya melalui pesan instan, Senin (29/3/2021).

Berdasarkan rincian, WP orang pribadi yang sudah melapor SPT sebanyak 8.890.143 melalui e-Filling dan 319.670 secara manual. Sedangkan WP badan 246.211 secara e-Filling dan 44.834 secara manual.

Sementara itu, masa pelaporan SPT bagi WP orang pribadi paling lambat dilakukan pada 31 Maret 2021 dan WP badan 30 April. Apabila telat, akan ada sanksi yang diberikan.

Sesuai dengan Pasal 7 Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP) stdtd UU Nomor 16 Tahun 2009 (UU KUP), besar denda terlambat lapor SPT Tahunan Pribadi adalah Rp100.000.

Sementara itu, denda telat lapor SPT Tahunan Badan sebesar Rp1 juta. Pembayaran dilakukan secara daring.

Neil menjelaskan bahwa untuk mengejar target kepatuhan 80 persen, Ditjen Pajak berupaya untuk terus menyosialisasikan lapor SPT.

“Tujuannya untuk meningkatkan kesadaran masyarakat untuk memenuhi kewajiban perpajakannya dan tentunya terus memperbaiki pelayanan dan memberikan kemudahan-kemudahan di dalam pelaporan SPT,” jelasnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper