Bisnis.com, JAKARTA – Masyarakat Transportasi Indonesia (MTI) menyarankan beberapa hal yang bisa dilakukan pemerintah jika ingin serius menerapkan kebijakan larangan Mudik Lebaran 2021.
Ketua Bidang Advokasi dan Kemasyarakatan MTI Pusat Djoko Setijowarno mengatakan hal pertama yang harus dilakukan adalah menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) mengenai pelarangan mudik Lebaran 2021 dengan tujuan agar penerapan kebijakan tersebut dapat berjalan efektif.
"Dengan adanya Perpres tersebut, semua instansi kementerian dan kembaga yang terkait dapat bekerja maksimal," katanya dalam siaran pers, Minggu (28/3/2021).
Menurutnya, keputusan pelarangan mudik sebenarnya empirik berbasis data. Setiap kali selesai liburan panjang, angka penularan Covid-19 pasti meningkat signifikan. Ada pelarangan mudik, walaupun pada kenyataannya di lapangan pasti akan ada pelanggaran.
Jika tidak dilarang lanjutnya, sulit dibayangkan jutaan manusia mudik seperti tidak ada pandemi dan nantinya akan ada ledakan penderita Covid-19 baru pasca lebaran.
"Jika pemerintah mau serius melarang [mudik], caranya mudah. Pada rentang tanggal yang sudah ditetapkan itu, semua operasional transportasi di bandara, terminal penumpang, stasiun kereta dan pelabuhan dihentikan," sebutnya.
Baca Juga
Dia memerinci, pada 2020, operasional KA jarak jauh, kapal laut serta penerbangan domestik dan internasional berhenti operasi mulai 25 April hingga 9 Mei 2020 (selama 15 hari).
Djoko menyebut tidak perlu ada pengecualian sehingga akan lebih terasa manfaatnya. Perlu dipertimbangkan menggunakan frasa melarang, tapi nanti masih banyak pengecualian yang dilakukan.
Menurut dia, adanya pengecualian dalam kebijakan pelarangan mudik Lebaran telah menimbulkan banyak penafsiran dan penyimpangan serta berpotensi terjadinya pungutan liar.
"Minim perhatian pengusaha transportasi darat dimana rencana operasi di lapangan harus diperbaiki. Tidak seperti tahun lalu hanya mampu menghalau kendaraan roda empat ke atas, sementara sepeda motor dapat melengang sampai tujuan karena banyak jalan pilihan yang dapat dilalui," keluhnya.
Sebelumnya pemerintah melalui Menteri Koordinasi Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PKM) Muhajir Effendi melarang semua kalangan (ASN, TNI, Polri, BUMN, karyawan swasta, maupun pekerja mandiri dan juga seluruh masyarakat) untuk mudik Lebaran mulai 6 - 17 Mei 2021.
Adapun larangan mudik ini dilakukan untuk menekan semakin meluasnya kasus Covid-19 yang mungkin terjadi setelah mudik.