Bisnis.com, JAKARTA - Pemerintah dinilai perlu menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) terkait dengan pelarangan mudik lebaran pada tahun ini agar hasilnya lebih maksimal.
Dalam keterangan resmi yang diterima Bisnis pada Minggu (28/3/2021), Akademisi Prodi Teknik Sipil Unika Soegijapranata dan Ketua Bidang Advokasi dan Kemasyarakatan MTI Pusat Djoko Setijowarno mengatakan pada tahun lalu pelarangan mudik lebaran secara nasional hanya berdasar pada Peraturan Menteri Perhubungan.
Sementara, untuk untuk lingkup DKI Jakarta ada Peraturan Gubernur. Menurutnya, kinerja Polri kurang maksimal hanya dengan didukung aturan tersebut, apalagi tidak ada dukungan dana tambahan dari instansi terkait.
Djoko melihat mobilitas kendaraan tidak sepenuhnya dilarang dan masyarakat pun mengakali pelarangan mudik tahun lalu dengan berbagai macam cara.
"Oleh sebab itu, terbitkan Peraturan Presiden tentang Pelarangan Mudik Lebaran Tahun 2021 supaya ada anggaran khusus bagi Polri dalam melaksanakan pelarangan Mudik Lebaran 2021 dapat bekerja maksimal," katanya.
Dia juga menyampaikan langkah menerbitkan Perpres terkait pelarangan mudik sangat strategis karena dampaknya terkait kepercayaan dan keberhasilan program penanganan Covid-19.
Djoko menilai semestinya presiden dapat turun langsung ikut menangani dan memantau karena jika tidak ada perintah presiden langsung, disangsikan apakah Polri mau bekerja maksimal di lapangan.
"Pemerintah harus lebih cerdas dan bijak dalam implementasi larangan mudik lebaran," lanjutnya.
Tidak hanya itu, dia juga menyampaikan harapannya bahwa semua instansi kementerian dan lembaga yang terkait dapat bekerja maksimal. Sementara, untuk keberlangsungan usahanya, bisnis transportasi umum darat wajib mendapatkan bantuan subsidi seperti halnya moda udara, laut dan kereta.
"Jika pemerintah mau serius melarang, caranya mudah. Pada rentang tanggal yang sudah ditetapkan itu, semua operasional transportasi di bandara, terminal penumpang, stasiun kereta dan pelabuhan dihentikan," tambahnya.
Selain itu, menurut Djoko, adanya pengecualian dalam kebijakan pelarangan mudik lebaran telah menimbulkan banyak penafsiran dan penyimpangan. Berpotensi terjadinya pungutan liar. Surat keterangan dapat dijadikan lahan subur pendapatan tidak resmi.
"Tidak perlu ada pengecualian, sehingga hasilnya akan lebih terasa manfaatnya. Perlu dipertimbangkan menggunakan frasa melarang, namun nanti masih banyak pengecualian yang dilakukan," katanya.
Adapun, pemerintah melalui Menteri Koordinasi Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PKM) Muhajir Effendi melarang semua kalangan (ASN, TNI, Polri, BUMN, karyawan swasta, maupun pekerja mandiri dan juga seluruh masyarakat) untuk mudik Lebaran, mulai 6 - 17 Mei 2021.
Larangan mudik lebaran dilakukan untuk menekan meluasnya kasus Covid-19 yang mungkin terjadi setelah mudik.