Bisnis.com, JAKARTA - Produsen sigaret kretek tangan (SKT) mengapresiasi keputusan pemerintah yang tidak menaikkan cukai hasil tembakau di segmen SKT. Menurutnya hal itu telah membuat kehidupan ekonomi di daerah sentra tembakau perlahan kembali berdenyut.
Ketua Paguyuban Mitra Produksi Sigaret Indonesia Sriyadi Purnomo mengatakan saat ini mulai dari pelinting, sopir angkot, warung, dan usaha kos-kosan bisa bernapas karena terhindar dari ancaman PHK akibat kenaikan cukai hasil tembakau, utamanya di tengah tekanan pandemi Covid-19. Keputusan pemerintah untuk tidak menaikkan cukai SKT merupakan upaya bijaksana untuk menjaga keberlangsungan industri dan juga tenaga kerja.
"Dengan kondisi IHT yang terus terpuruk terlebih di tengah pandemi Covid-19, keputusan Kemenkeu untuk tidak menaikkan cukai SKT membuat kami bisa sedikit bernafas dan sangat berterima kasih kepada pemerintah,” katanya melalui siaran pers, Sabtu (27/3/2021).
Sriyadi menambahkan kehidupan ekonomi masyarakat di daerah sentra tembakau turut terstimulasi dengan kebijakan cukai SKT nol persen yang diumumkan di awal Desember 2020 lalu oleh Menteri Keuangan RI.
Menurutnya, mereka yang menggantungkan hidupnya pada industri SKT sebenarnya bukan buruh saja, tetapi juga usaha kecil lainnya yang menyediakan kebutuhan dari para buruh itu seperti warung makan, tukang ojek, dan lain-lain. Jadi kalau buruh SKT aman, usaha kecil di sekitarnya juga aman.
Sriyadi optimis pemerintah akan senantiasa memperhatikan kelangsungan industri hasil tembakau khususnya sektor padat karya SKT.
"Program pemulihan ekonomi yang dicanangkan pemerintah sejalan dengan upaya penyelamatan terhadap sektor padat karya seperti SKT,” ujarnya.
IHT merupakan salah satu sektor strategis yang memberikan kontribusi besar terhadap perekonomian. Selain menyumbang pendapatan negara, sektor ini juga memperkuat penyerapan tenaga kerja. Adapun mayoritas pekerja ada di IHT didominasi oleh perempuan, yang berusia muda hingga paruh baya.
Kepala Dinas Ketenagakerjaan Jawa Tengah Sakina Rosellasari mengatakan di wilayahnya terdapat 67 perusahaan yang masuk kategori perdagangan besar rokok dan tembakau dengan jumlah pekerja 65.777 orang. Sebagian besar didominasi oleh pekerja perempuan yakni 84,77 persen.
Dia mengatakan industri tersebut masuk dalam sektor padat karya di samping industri garmen/tekstil dan industri alas kaki.
“Industri padat karya ini termasuk yang terdampak pandemi Covid-19 karena pendapatan masyarakat menurun, hal yang sama juga terjadi pada penjualan produk rokok pada SKT,” katanya.
Cukai Batal Naik, Produsen Rokok Kretek Tangan Bernapas Lega
Produsen rokok kretek tangan bisa bernapas lega usai pemerintah tidak menaikkan cukai hasil tembakau di segmen tersebut di tengah tekanan pandemi Covid-19.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel
Penulis : Ipak Ayu
Editor : Rio Sandy Pradana
Topik
Konten Premium
Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.
1 jam yang lalu
Menakar Nasib Pemilik 24,65% Saham Publik Waskita (WSKT)
Artikel Terkait
Berita Lainnya
Berita Terbaru
4 menit yang lalu
OECD Beri Saran untuk Kerek Pendapatan RI, Bukan Cuma PPN 12%
45 menit yang lalu