Bisnis.com, JAKARTA - Direktorat Jenderal Perhubungan Laut Kemenhub melalui Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Kelas I Tanjungbalai Karimun membuka gerai pelayanan Pas Kecil gratis di Leho, Kelurahan Teluk Uma, Kecamatan Tebing. Layanan ini diperuntukan bagi nelayan dan kapal dengan tonase kotor kurang dari GT 7.
Kepala Bidang Status Hukum dan Sertifikasi Kapal KSOP Kelas I Tanjungbalai Karimun Gamal Sembiring Meliala mengungkapkan sampai saat ini tercatat lebih dari 200 nelayan di Kecamatan Tebing yang telah mendapatkan pas kecil secara gratis.
“Pas Kecil merupakan surat kelengkapan kapal yang wajib dimiliki oleh seorang nelayan. Pas Kecil ini wajib dimiliki oleh kapal. Jika diibaratkan untuk kendaraan bermotor, sama dengan BPKB dan STNK," katanya dalam siaran pers, Kamis (18/3/2021).
Menurut Gamal, nelayan dan kapal tradisional harus mempunyai legalitas seperti Pas Kecil, surat ukur dengan diawaki oleh ABK yang tersertifikasi dari instansi yang berwenang menerbitkan sertifikat tersebut.
Lebih lanjut dia menargetkan menerbitkan 2.000 Pas Kecil di 2021. Seluruh masyarakat nelayan yang berada di wilayah kerja KSOP Kelas I Tanjungbalai Karimun, mulai dari Karimun, Tanjungbatu, Moro hingga ke Pulau Sambu diharapkan dapat mengetahui dan memanfaatkan program gratis tersebut.
“Target kami sebanyak 2.000 nelayan bisa memperoleh Pas Kecil di wilayah kerja KSOP Kelas I Tanjungbalai Karimun, syukur-syukur bisa lebih. Untuk Leho ini saja, kami cuma menargetkan 25 kapal, ternyata kami lihat lebih dari 200 kapal,” ujarnya.
Baca Juga
Dia menambahkan Pas Kecil bisa menjadi agunan bagi nelayan yang ingin mengajukan penawaran pinjaman kepada pihak bank. Untuk itu, pihaknya berharap agar pemerintah Kabupaten Karimun bisa mendorong dan memfasilitasi nelayan agar diberikan kemudahan untuk mendapatkan pinjaman di bank.
“Kami berharap Pemkab Karimun bisa mendorong pihak bank untuk memberikan pinjaman kepada masyarakat kecil khususnya nelayan yang telah memiliki Pas Kecil,” harapnya.