Bisnis.com, JAKARTA — Himpunan Kawasan Industri (HKI) mengusulkan semua kawasan industri tergolong sebagai objek vital nasional bidang industri (OVNI). Hal itu guna menjamin isu keamanan dalam menjalankan usaha.
Wakil Ketua Umum HKI Bidang Ketenagakerjaan, Pengembangan SDM, dan Kemanan Darwoto mengatakan jika berkaca dari implementasi OVNI saat ini maka masih ditemukan sejumlah evalusi yang perlu optimalisasi.
Belum lagi, sejumlah layanan pengamanan seperti retribusi kepada pemerintah untuk OVNI tidak seragam, ditambah ongkos kordinasi lain yang masih diperlukan saat ada permintaan pengamanan OVNI seperti demo buruh atau sejenisnya.
"Jika semua kawasan industri masuk OVNI maka akan mendapatkan prioritas dalam mengendalikan keamananan dan ketertiban, penanganan LSM, hingga parkir liar dan pedagang kaki lima," katanya dalam webinar HKI, Rabu (17/3/2021).
Darwoto menyebut pelaku kawasan industri saat ini juga berharap dengan adanya OVNI terdapat standarisasi pelayanan dari Polda-Polres-Polsek dalam menyikapi permasalahan di semua kawasan industri.
Menurutnya pertimbangan luasan kawasan industri dengan jumlah kapasitas personel Kepolisian juga harus diatur dengan baik.
Sisi lain, Darwoto menyebut perpanjang OVNI saat ini juga belum bisa ditindaklanjuti pada kawasan industri yang habis masa berlakunya. Prinsipnya, lanjut Darwoto, OVNI ini cukup penting dalam menjaga iklim usaha di kawasan industri.
"Status kawasan industri sebagi objek vital sebaiknya dijaga dengan serius karena berdampak pada minat investasi di daerah-daerah tertentu," ujarnya.
Sementara itu Direktur Perwilayahan Industri Kemenperin Ignatius Warsito mengatakan ada enam kawasan industri yang mengajukan sebagai OVNI. Keenam wilayah itu adalah Weda Bay Industrial Park, Kawasan Industri Pulau Obi, Morowali Industrial Park, dua kawasan industri di Konawe, dan kawasan industri Galang Batang.
Baca Juga : Menanti Kawasan Industri Kembali Berseri |
---|
"Kami juga membuat surat edaran pada 128 kawasan industri yang ingin mengajukan sebagai OVNI karena kami tengah permudah dengan merevisi Permenperin 18/2018," katanya kepada Bisnis, Rabu (17/3/2021).
Warsito mengemukakan nantinya pengelola kawasan industri tidak perlu ragu lagi jika akan mengajukan menjadi OVNI. Pasalnya penguatan keamanan berusaha menjadi konsen dalam hal ini.