Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Ini 2 Kemudahan Investasi Asing Sektor Digital Melalui UU Cipta Kerja

Realisasi Penanaman Modal Dalam Negeri (PMDN) di sektor tersebut berada pada peringkat I dengan angka Rp73,1 triliun. Sedangkan realisasi Penanaman Modal Asing (PMA) berada pada peringkat III dengan capaian US$2,45 miliar.
Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Bahlil Lahadalia. Bisnis/Eusebio Chrysnamurti
Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Bahlil Lahadalia. Bisnis/Eusebio Chrysnamurti

Bisnis.com, JAKARTA – Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Bahlil Lahadalia menjelaskan sejumlah kemudahan yang akan didapatkan calon investor di sektor teknologi dan digital melalui Undang-Undang (UU) Cipta Kerja.

Hal tersebut disampaikannya dalam wawancara bersama perusahaan modal ventura East Ventures, untuk laporan ‘The East Ventures Digital Competitiveness Index 2021’.

Pertama, perizinan berusaha melalui Online Single Submission (OSS) sebagai single portal, yang menggunakan pendekatan berbasis risiko. Setiap kegiatan usaha nantinya akan dikelompokkan berdasarkan risiko.

“Jadi ada yang memiliki risiko rendah, risiko menengah, dan risiko tinggi. Apabila kegiatan usaha termasuk dalam risiko rendah, pelaku usaha cukup mendapatkan NIB (Nomor Induk Berusaha) sebagai identitas usaha dan legalitas usaha,” jelas Bahlil dalam laporan ‘The East Ventures Digital Competitiveness Index 2021’ yang dikutip Bisnis, Selasa (16/3/2021).

Kedua, kemudahan untuk tenaga kerja asing (TKA) pada startup berbasis teknologi. Hal ini diatur dalam UU Cipta Kerja pasal 81 angka 4, yaitu Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA) tidak diwajibkan pada pemberi kerja jenis kegiatan produksi yang terhenti karena keadaan darurat, vokasi, perusahaan rintisan (startup) berbasis teknologi, kunjungan bisnis, dan penelitian untuk jangka waktu tertentu.

Bahlil menjelaskan performa realisasi investasi sektor transportasi, pergudangan, dan telekomunikasi pada kuartal I-III/2020 sangat baik. Realisasi Penanaman Modal Dalam Negeri (PMDN) di sektor tersebut berada pada peringkat I dengan angka Rp73,1 triliun. Sedangkan realisasi Penanaman Modal Asing (PMA) berada pada peringkat III dengan capaian US$2,45 miliar.

Menurut Bahlil, Indonesia menjadi pilihan bagi investor untuk menempatkan investasi strategisnya. Dia menyebut Indonesia telah menarik investasi sektor teknologi dari perusahaan global seperti Amazon Web Services, Google Cloud, dan Microsoft.

“Ke depan, diharapkan investor-investor digital besar kelas dunia, seperti Amazon, Microsoft, dan Google, akan semakin banyak yang berinvestasi di Indonesia. Sehingga akan memacu ekosistem digital Indonesia dalam lima hingga sepuluh tahun ke depan,” katanya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Dany Saputra
Editor : Ropesta Sitorus
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper