Bisnis.com, JAKARTA — Kementerian Perindustrian mencatat akan ada enam kawasan industri yang mengajukan sebagai objek vital nasional bidang industri (OVNI) pada bulan ini.
Adapun Kemenperin mencatat dari 128 kawasan industri saat ini baru 23 kawasan yang berhasil ditetapkan sebagai OVNI.
Direktur Perwilayahan Industri Kemenperin Ignatius Warsito mengatakan keenamnya yakni Weda Bay Industrial Park, Kawasan Industri Pulau Obi, Morowali Industrial Park, dua kawasan industri di Konawe, dan kawasan industri Galang Batang.
"Kami juga membuat surat edaran pada 128 kawasan industri yang ingin mengajukan sebagai OVNI karena kami tengah permudah dengan merevisi Permenperin 18/2018," katanya kepada Bisnis, Rabu (17/3/2021).
Baca Juga : Menanti Kawasan Industri Kembali Berseri |
---|
Warsito mengemukakan nantinya pengelola kawasan industri tidak perlu ragu lagi jika akan mengajukan menjadi OVNI. Pasalnya penguatan keamanan berusaha menjadi konsen dalam hal ini.
Adapun revisi regulasi tengah dirampungkan secepatnya untuk mengejar pemberian OVNI pada enam kawasan industri di atas.
Revisi Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 18/2018 yang merupakan turunan dari Peraturan Pemerintah Nomor 42/2015 tentang Kawasan Industri akan mengubah sejumlah hal.
Salah satunya, jika pada Permenperin 18/2018 mensyaratkan penetapan OVNI bagi kawasan industri yang sudah beroperasi paling sedikit 10 persen dari kawasan yang telah digunakan, maka pada revisi nantinya juga dapat dilakukan untuk kawasan yang sedang proses pembangunan.
"Ini merupakan akselerasi dari UU Cipta Kerja, di mana ada kebijakan fiskal misalnya OSS [Online Single Submission], kami mengakomodir kemudahan non-fiskal yang pada akhirnya bertujuan menarik investasi sebanyak-banyaknya," katanya.