Bisnis.com, JAKARTA — Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral melalui Badan Geologi mendorong untuk adanya Rancangan Undang-Undang Geologi.
Kepala Badan Geologi Kementerian ESDM Eko Budi Lelono mengatakan bahwa mitigasi bencana geologi pada saat ini sudah dirasa cukup, tapi masih belum secara optimal karena tidak terpenuhinya alat untuk pemantauan, belum seluruh daerah dipetakan.
Menurutnya, rekomendasi yang diberikan yang Badan Geologi sifatnya tidak mengikat karena tidak adanya landasan hukum yang kuat.
"Kami mengusulkan UU kegeologian untuk menghasilkan kegiatan yang komprehensif, luas, serta efektif terutama untuk mitigasi bencana geologi," katanya dalam rapat dengar pendapat dengan Komisi VII DPR, Selasa (16/3/2021).
Sementara itu, Anggota Komisi VII dari Fraksi Partai Keadalin Sejahtera Aji Nurul Hasal mengatakan, perlu adanya sinergi antara pemerintah daerah dan pemerintah pusat untuk mengoptimalkan migitasi bencana geologi.
Menurutnya, dengan adanya RUU Geologi nantinya diharapkan dapat mengurangi ego sektoral yang masih kerap terjadi.
"Saya setuju UU Geologi indepen dirumuskan pola gimana diskuisi kita lebih panjang ke depan," jelasnya.
Seperti dikutip dari laman resmi DPR, RUU Geologi pernah masuk dalam program legislasi nasional yang diusulkan oleh Komisi VII untuk masuk dalam Prolegnas 2015—2019. Selain itu, RUU itu pernah diusulkan dalam Prolegnas long list 2010—2014.
RUU itu diharapkan mengatur bidang-bidang kegeologian secara tegas dankomprehensif terhadap aspek-aspek yang menjadi fokus kebutuhan dengan memperhatikan kondisi bidang kegeologian.
Hal ini terkait erat dengan hak, kewajiban dan peran masyarakat pemangku kepentingan di bidang kegeologian. RUU geologi akan mengatur apa yang boleh dilakukan dan apa yang tidak boleh dilakukan masyarakat tanpa mempersempit ruang gerak masyarakat.
Adapun, jangkauan dan arah pengaturan RUU ini meliputi ketentuan umum, kawasan geologi, penyelenggaraan kegeologian, tata ruang kawasan geologi, kelembagaan yang menangani kegeologian serta ketentuan hukum yang mengatur sanksi atas pelanggaran dan penyalahgunaan atas penggunaan kawasan geologi.