Bisnis.com, JAKARTA — Dewan Perwakilan Rakyat mengusulkan agar Rancangan Undang-Undang Geologi untuk diinisasi pemerintah sebelum dibahas bersama dengan wakil rakyat.
Dalam kesimpulan rapat dengar pendapat dengan Badan Geologi Kementerian ESDM disebutkan bahwa Komisi VII DPR sepakat dengan Badan Geologi terkait dengan adanyan RUU Geologi untuk dibicarakan di dalam internal kementerian tersebut.
Hal itu bertujuan agar rancana tersebut nantinya datang sebagai undang-undang yang dinisiasi oleh pemerintah.
Anggota Komisi VII dari Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa Ratna Juwita menilai RUU Geologi dibutuhkan untuk memitigasi bencana. Untuk itu, rekomendasi dari Badan Geologi harus dilakukan pejabat di Kementerian ESDM.
"Dalam kesempatan ni saya sepakat dengan yang disulkan Bageol [Badan Geologi] perlu RUU Geologi khusus mitigasi bencana termasuk rekomendasi dari Badan Geologi harus dilakuan pejabat setempat," katanya dalam RDP dengan Badan Geologi Kementerian ESDM, Selasa (16/3/2021).
Ratna menambahkan bahwa RUU Geologi memberi kepastian hukum bagi masyarakat dalam hal memitigasi bencana alam mengingat letak geografis Indonesia yang berada di daerah rawan bencana.
"Menurut kami dengan hukum ini pejabat ada keharusan dan punishment jika abaikan dan bahayakan masyarakat setempat," jelasnya.
Anggota Komisi VII Ridwan Hisjam menjelaskan bahwa rekomendasi Badan Geologi tersebut diperlukan guna memuluskan RUU tersebut nantinya. Inisiasi pemerintah diperlukan karena masih banyak UU yang diinisiasi DPR yang belum rampung.
Menurut dia, UU yang dinisiasi pemerintah biasanya akan lebih cepat diselesaikan dibandingkan dengan yang diinisasi oleh DPR. "Diperlukan UU Geologi. Saya usulkan dibicarakan di internal Kementerian ESDM, RUU inisiatif pemerintah," jelasnya.