Bisnis.com, JAKARTA – Rekomendasi terkait dengan kebijakan mudik pada Idulfitri 2021 akan diputuskan setelah mempertimbangkan hasil survei persepsi masyarakat yang saat ini masih dalam proses pengumpulan data.
Juru Bicara Kementerian Perhubungan Adita Irawati mengatakan tengah melakukan survei untuk memetakan perilaku masyarakat menghadapi masa mudik Idulfitri pada tahun ini. Dalam waktu dekat, akan didapat hasil survei yang menjadi rujukan untuk memberi rekomendasi terkait dengan mudik.
“Kalau soal cuti bersama kan sudah keluar SK [Surat Keputusan] tiga menteri, hanya libur 3 hari. Pembahasan nantinya akan bersama satgas penanganan Covid-19,” ujarnya, Jumat (12/3/2021).
Adapun cuti bersama pada 2021 yang dipangkas sebanyak 5 hari, yakni 12 Maret yang menjadi Cuti Bersama dalam rangka Isra Mikraj Nabi Muhammad SAW. Lalu 17, 18, 19 Mei yang merupakan Cuti Bersama dalam rangka Hari Raya Idulfitri 1442 Hijriah, dan 27 Desember yang merupakan cuti Bersama dalam rangka Hari Raya Natal 2021.
Menurut Menteri Koordinator Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Indonesia Muhajir Efendy ada beberapa pertimbangan pemerintah masih memberikan satu hari menjelang Hari Raya Idulfitri dan satu hari menjelang Natal. Salah satunya adalah agar memudahkan Polri dalam mengelola pergerakan masyarakat.
"Jangan sampai terjadi penumpukan pada satu hari dan justru akan berbahaya," katanya.
Baca Juga
Jadi libur Lebaran 2021 hanyalah tiga hari, sehari cuti bersama pada 12 Mei, dua hari libur tanggal merah pada 13 dan 14 Mei. Catatan, Sabtu-Minggu pada 15-16 Mei 2021 tidak dihitung libur Lebaran karena memang akhir pekan.
Secara total, pemerintah telah menyepakati dan menetapkan perubahan cuti bersama pada 2021. Cuti bersama dipangkas dari tujuh hari menjadi dua hari.
Cuti bersama 2021 dipangkas sesuai kesepakatan yang tertuang dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi No. 281/2021, No. 1/2021, No. 1/2021 tentang Perubahan Atas Keputusan Bersama Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi No. 642/2020, No. 4/2020, No. 4/2020 Tentang Hari libur Nasional dan Cuti Bersama 2021.