Bisnis.com, JAKARTA — Tidak hanya kapal tanker pengangkut LNG bernama Aquarius yang disita dari Heru Hidayat, jaksa penyidik Jampidsus Kejaksaan Agung juga menyita 23.000 hektare tambang nikel milik tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan keuangan dan dana investasi oleh PT Asabri (Persero).
"[Sebanyak] 23.000 hektare itu terdiri atas tiga aset tambang nikel milik tersangka HH," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Leonard Eben Ezer Simanjuntak, Rabu (3/3/2021).
Leonard menjelaskan bahwa Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung menyita aset milik tersangka HH, yakni lahan tambang nikel atas nama PT Tiga Samudra Perkasa seluas 3.000 hektare, lahan tambang nikel atas nama PT Mahkota Nikel Indonesia seluas 10.000 hektare, dan lahan tambang nikel atas nama PT Tiga Samudra Nikel seluas 10.000 hektare.
Terhadap aset tersangka yang telah disita, lanjut Leonard, selanjutnya akan dilakukan penaksiran atau taksasi oleh Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP) guna diperhitungkan sebagai penyelamatan kerugian keuangan negara di dalam proses selanjutnya.
Sebelumnya Jaksa penyidik Jampidsus Kejagung juga telah menyita aset milik tersangka HH berupa sebuah kapal LNG Aquarius atas nama PT Hanochem Shipping dan satu unit mobil Ferrari Tipe F12 Berlinetta warna abu-abu metalik Nomor Polisi B-15-TRM atas nama tersangka HH.
Penyitaan aset-aset para tersangka lainnya masih dilakukan pelacakan dengan bekerja sama dengan Pusat Pelacakan Aset, baik yang ada di dalam negeri maupun di luar negeri.
Sejauh ini Jampidsus Kejaksaan Agung telah menetapkan sembilan tersangka dalam penyidikan kasus dugaan korupsi dalam pengelolaan keuangan dan dana investasi oleh PT Asuransi Angkatan Bersenjata Republik Indonesia (Asabri).
Kasus ini merugikan keuangan negara sebesar Rp23,73 triliun.