Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Awas Hangus! Batas Pencairan Insentif Kartu Prakerja 2020 Ditetapkan 5 Maret

Bagi peserta yang belum menautkan nomor rekening atau e-wallet, dapat melakukannya sebelum 4 Maret 2021.
Kolom pendaftaran pada laman prakerja.go.id, Sabtu (8/8/2020). Pemerintah kembali membuka pendaftaran program Kartu Prakerja gelombang 4 untuk menekan angka pengangguran dengan kuota untuk 800 ribu orang. /ANTARA
Kolom pendaftaran pada laman prakerja.go.id, Sabtu (8/8/2020). Pemerintah kembali membuka pendaftaran program Kartu Prakerja gelombang 4 untuk menekan angka pengangguran dengan kuota untuk 800 ribu orang. /ANTARA

Bisnis.com, JAKARTA – Pembayaran insentif untuk penerima Kartu Prakerja 2020 akan ditutup pada 5 Maret 2021.

Bagi peserta yang belum menautkan nomor rekening atau e-wallet, dapat melakukannya sebelum 4 Maret 2021.

Nomor rekening atau e-wallet berguna untuk menerima insentif Kartu Prakerja 2020. Apabila penerima belum menautkan nomor rekening atau e-wallet sampai besok pukul 23.59 WIB, maka tidak akan mendapatkan dana insentif.

“Seluruh dana insentif yang tidak tersalurkan akan dikembalikan ke Kas Negara,” tulis akun Instagram resmi Kartu Prakerja @prakerja.go.id, Rabu (2/3/2021).

Adapun, pada gelombang 12 awal tahun ini, pemerintah menyiapkan sebanyak 600.000 pendaftar.

Setiap peserta yang lolos, akan mendapatkan  bantuan pelatihan senilai Rp1 juta yang akan digunakan sebagai pelatihan. Skema Program Kartu Prakerja pada Semester I tahun 2021 sebagai berikut:

  1. Bantuan pelatihan sebesar Rp1 juta
  2. Dana insentif pasca-pelatihan sebesar Rp2,4 juta yang akan diberikan sebesar Rp600.000 selama 4 bulan
  3. Dana insentif pengisian 3 survei evaluasi sebesar Rp150.000 yang dibayarkan sebesar Rp50.000 setiap survei.

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan penerima program Kartu Prakerja pada tahun ini ditargetkan sebanyak 2,7 juta peserta.

Anggaran yang ditetapkan adalah sebesar Rp10 triliun dan diharapkan dapat selesai pada Maret 2021.

“Persyaratan untuk dapat menerima Kartu Prakerja tahun ini masih sama dengan tahun lalu, yaitu WNI, berusia 18 tahun ke atas, dan tidak sedang mengikuti pendidikan formal,” jelasnya dalam konferensi pers, Selasa (23/2/2021).

Airlangga juga menegaskan bahwa Kartu Prakerja tidak bisa diberikan kepada pejabat negara, TNI/Polri, ASN, Anggota DPR/D, BUMN/D, Kepala Desa dan perangkat desa, serta pejabat BUMN/D. 


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Dany Saputra
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper