Bisnis.com, JAKARTA — Untuk meningkatkan tingkat komponen dalam negeri pada sektor tambang masih terhambat masalah kemampuan teknologi dan harga kompetitif yang diberikan oleh industri di dalam negeri.
Ketua Bidang Hubungan Daerah Perhimpunan Ahli Pertambangan Indonesia (Perhapi) Spencer Paoh menilai Indonesia belum mandiri dalam teknologi pertambangan. Beberapa teknologi pertambangan belum tersedia dan belum diproduksi di dalam negeri.
Menurut dia, teknologi yang digunakan sektor pertambangan masih mengandalkan dari negara lain seperti China, Australia, Amerika Serikat, dan Jepang.
"Industri dalam negeri yang belum berkembang baik di dalam negeri untuk memenuhi kebutuhan pertambangan sehingga masih diperlukan impor. Beberapa produk yang telah dihasilkan di dalam negeri kurang kompeititif dari segi harga dan kualitas," katanya dalam webinar, Rabu (3/3/2021).
Kendati demikian, Spancer mengatakan masih terdapat peluang yang terbuka lebar terkait dengan teknologi yang dibutuhkan sektor pertambangan. Pasalnya, industri pertambangan pada saat ini masih sangat dinamis dan banyak perusahaan pertambangan di dalam negeri yang masih berproduksi.
Di samping itu, peningkatan produk yang dibutuhkan industri pertambangan masih terbuka luas dan masih diperlukan kemandirian tekonologi dan produksi dalam negeri. Untuk itu, diperlukan keterlibatan dan komitmen secara langsung dari perusahan pertambangan untuk menerapkan optimalisasi TKDN.
"Perlu adanya regulasi yang sinergis dari pemerintah, bimbingan dan arah pemerintah bagi produsen dalam negeri untuk bisa meningkatkan kualitas yang sesuai, optimalisasi TKDN dan peningkatan penggunaan produk dan jasa dalam negeri merupakan wujud nyata yang bisa dilakukan untuk mendorong perekonomian nasional," jelasnya.
Sub Koordinator Bimbingan Pengelolaan Barang Operasi Usaha Batubara Ditjen Minerba Kementerian ESDM Sinta Amalia mengatakan bahwa pada prinsipnya TKDN pada sektor pertambangan sudah cukup baik. Ke depannya akan tetap diupayakan agar nilai TKDN bisa ditingkatkan sesuai dengan rencana strategi setiap tahunnya akan ada peningkatan 2 persen.
Adapun, kewajiban penggunaan produk dalam negeri diatur dalam UU No. 3/2020 pada Pasal 106 yang disebutkan bahwa pemengan IUP dan IUPK wajib mengutamakan pemanfaatan tenaga kerja setempat, barang, dan jasa dalam negeri sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Namun, dia menyebut masih terdapat sejumlah tantangan dalam mendorong TDKN pada sektor pertambangan seperti ketersediaan barang penunjang pertambangan dalam negeri, sulitnya menghitung tingkat kandungan lokal pada setiap pembelian barang, kualitas, kontinuitas, dan harga dari barang modal produksi dalam negeri yang kompetitif perlu ditingkatkan.
Selain itu, kurangnya informasi terkait dengan barang atau produk pendukung usaha pertambangan yang besertifikasi TKDN. Kewenangan Izin Usaha Pertambangan (IUP) Penanaman Modal Dalam Negeri (PMDN) ditarik ke pusat sehingga jumlah perusahaan yang diawasi oleh Ditjen Minerba bertambah. Terakhir, partisipasi aktif Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara (PKP2B).
"Self assessment dapat dibantu oleh surveyor yang ditunjuk oleh Kementerian Perindustrian yakni PT Sucofindo dan PT Surveyor Indonesia," ujarnya.