Bisnis.com, JAKARTA - Ekonom Senior Institute of Development of Economics and Finance (Indef) Enny Sri Hartati menilai pelonggaran izin investasi bagi minuman keras bukan solusi bagi peredaran ilegal barang ini. Pasalnya, 80 persen peredaran miras di Indonesia ilegal.
“Menurut beberapa data yang sudah existing [ada], jadi persoalan minuman keras di Indonesia mostly [kebanyakan] utamanya terletak pada distribusi dan peredaran,” jelas Enny, Selasa (2/3/2021).
Enny menjelaskan bahwa pemerintah harus menimbang urusan miras secara proporsional. Artinya, pemerintah harus mempertimbangkan sudut pandang pasar dan pemangku kebijakan.
Pelaku usaha melihat miras sebagai komoditas yang memiliki pasar potensial di Indonesia. Sedangkan, pemangku kebijakan harus mengendalikan produksi dan distribusi minuman beralkohol ini.
“Sekali lagi bahwa produk minuman keras, pemerintah harus mengendalikan. Karena apa? Pemerintah harus mengendalikan karena berbeda tentu dari kacamata pelaku usaha. Kalau pelaku usaha melihatnya tentu potensial market [pasar],” tambahnya.
Adapun, pemerintah resmi mencabut aturan investasi industri minuman keras yang tercantum dalam Peraturan Presiden (Perpres) No. 10/2021 tentang Bidang Usaha Penanaman Modal.
Baca Juga
Keputusan ini disampaikan oleh Presiden Joko Widodo melalui tayangan video YouTube Sekretariat Presiden, Selasa (2/3/2021). Menurut Jokowi, keputusan tersebut diambil setelah mendengar masukan dari sejumlah organisasi masyarakat dan pemerintah daerah.
"Setelah menerima masukan-masukan dari ulama-ulama MUI, Nahdlatul Ulama NU, Muhammadiyah dan ormas-ormas lainnya, serta tokoh-tokoh agama yang lain, dan juga masukan-masukan dari provinsi dan daerah," ujar Jokowi.