Bisnis.com, JAKARTA - Pemerintah memutuskan untuk mencabut lampiran terkait dengan investasi minuman beralkohol dalam Perpres No. 10/2021 tentang Bidang Usaha Penanaman Modal.
Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Bahlil Lahadalia menyampaikan poin 31, 32, dan 33 terkait minuman beralkohol dalam lampiran Perpres No. 10/2021 dicabut oleh Presiden mempertimbangkan masukan dari masyarakat, termasuk para tokoh agama.
Sebagaimana diketahui, beleid tersebut merupakan aturan turunan dari UU No. 11/2020 tentang Cipta kerja yang yang disusun untuk mendorong percepatan realisasi investasi.
“Dengan proses mendnegar aspirasi tokoh agama, ulama-ulama, pendeta, tokoh agama dari Hindu, Budha, pastor, tokoh kepemudaan, baik Islam, Kristen, Katolik, Hindu, Budha, dan memperhatikan dinamika aspirasi dalam konteks kebaikan dan tatanan sosial masyarakat, atas perintah Presiden khusunya, ini dicabut,” katanya dalam konferensi pers virtual, Selasa (2/3/2021).
Bahlil menjelaskan, sebenarnya perizinan usaha untuk minuman beralkohol bukanlah barang baru di Indonesia. Sejak 1931, sebelum Indonesia merdeka, perizinan usaha untuk minuman beralkohol telah diberlakukan.
Bahkan, hingga saat ini telah ada 109 izin yang keluar untuk usaha minuman beralkohol di 13 provonsi di Indonesia.
Baca Juga
“Sebelum pemberlakukan UU Cipta Kerja dan Perpres ini, saya ingin menyampaikan sudah ada izin yang keluar, sudah 109 izin untuk minuman beralkohol di 13 provinsi,” jelasnya.
Namun, setelah mendapatkan berbagai masukan dari masyarakat, Bahlil mengatakan lampiran yang terkait dengan pemukaan investasi baru bagi industri minuman beralkohol menjadi tidak berlaku.
Bahlil mengatakan, keputusan tersebut menunjukkan Presiden Joko Widodo sangat demokratis dan aspiratif dalam mendengar masukan yang konstruktif.
Menurutnya, keputusan tersebut juga dilakukan karena Presiden tidak hanya mempertimbangkan dari sisi ekonomis, namun juga untuk kepentingan masyarakat yang lebih besar.