Bisnis.com, JAKARTA - Pemerintah memutuskan untuk menanggung pajak pertambahan nilai (PPN) untuk pembelian rumah tapak dan rumah susun dengan harga maksimal Rp5 miliar.
Adapun, mekanisme pemberian insentif menggunakan PPN yang ditanggung pemerintah (DTP) dengan besaran 100 persen dari PPN yang terutang atas penyedahan rumah tapak atau rumah susun dengan harga jual paling tinggi Rp2 miliar.
Kemudian, pemberian insentif 50 persen dari PPN terutang atas penyerahan rumah tapak atau rumah susun dengan harga jual di atas Rp2 miliar sampai dengan Rp5 miliar.
Kepala Ekonom BCA David Sumual menilai stimulus dari pemerintah tersebut akan membantu mendorong dan menstimulasi pembelian properti, terkhusus pada masyarakat kelas menengah ke bawah.
Selain itu, katanya, bantuan PPN dari pemerintah dinilai akan membantu mengurangi backlog perumahan. Backlog tersebut terutama didominasi oleh kelompok masyarakat kelas menengah ke bawah tersebut.
“Saya pikir itu akan membantu mendorong dan menstimulasi mereka yang menunda membeli properti, apalagi backlog rumah masih tinggi,” katanya kepada Bisnis, Senin (1/3/2021).
Baca Juga
Di samping itu, David mengatakan sektor properti akan memberikan multiplier effect yang besar. Efeknya bisa berdampak hingga ke 220 subsektor.
Dengan demikian, dia menilai pemberian stimulus di sektor properti akan berdampak juga pada pertumbuhan ekonomi secara keseluruhan.
“Multiplier effect sektor properti lebih tinggi dari otomotif dan dibanding sektor lain, sehingga akan lebih positif dampaknya karena ini juga salah satu sektor yang terbesar porsinya di PDB [produk domestik bruto],” jelasnya.
Seperti diketahui, pemerintah memberikan insentif kendaraan bermotor berupa pajak penjualan atas barang mewah (PPnBM) pajak pertambahan nilai (PPN) untuk perumahan yang ditanggung pemerintah (DTP). Anggaran tersebut masuk dalam program ekonomi nasional (PEN).
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan bahwa kedua stimulus tersebut masuk dalam sektor insentif usaha yang dialokasikan sebesar Rp58,46 triliun. Total yang diberikan Rp7,99 triliun.
“PPnBM DTP kendaraan bermotor diperkirakan Rp2,99 triliun dan PPN DTP properti diperkirakan Rp5 triliun,” katanya melalui konferensi pers virtual, Senin (1/3/2021).