Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Kepala BKPM Sisir Pengusaha yang Akalin Pemerintah Soal Tax Holiday

BKPM, Kementerian Keuangan, dan Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian sudah sepakat insentif pungutan bisa dicabut apabila pengusaha tidak juga menjalankan modalnya.
Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Bahlil Lahadalia. Bisnis/Eusebio Chrysnamurti
Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Bahlil Lahadalia. Bisnis/Eusebio Chrysnamurti

Bisnis.com, JAKARTA - Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Bahlil Lahadalia menegaskan pihaknya sedang memanggil perusahaan-perusahaan yang belum menjalankan investasinya meski sudah diberikan insentif baik itu tax holiday, tax allowance, ataupun perpajakan lainnya.

Menurutnya, pemerintah ingin mengetahui apa yang menjadi masalah pengusaha. Apabila dulu disebabkan oleh izin yang belum juga keluar, Bahlil menegaskan masalah tersebut seharusnya sudah ditangani dengan adanya Undang-Undang 11/2020 tentang Cipta Kerja.

“Negara sudah memberi izin, insentif dikasih, namun kemudian eksekusinya belum. Kami akan mencoba berkoordinasi dengan teman-teman pengusaha supaya tahu dan bisa dicari solusinya,” katanya melalui konferensi pers virtual, Rabu (24/2/2021).

Bahlil menjelaskan bahwa sejak kewenangan pemberian insentif perpajakan diserahkan ke BKPM, pihaknya punya pekerjaan rumah untuk menangani 82 perusahaan yang belum memulai investasi.

Padahal, dengan aturan turunan UU Cipta Kerja, pemerintah menetapkan sebanyak 245 bidang usaha sebagai prioritas dalam mendorong investasi di dalam negeri.

Sebanyak 245 bidang usaha prioritas tersebut tercantum dalam lampiran I Peraturan Presiden (Perpres) No. 10/2021 tentang Bidang Usaha Penanaman Modal, yang merupakan aturan turunan dari UU No. 11/2020 tentang Cipta Kerja.

Berdasarkan pasal 4 Perpres 10/2021, disebutkan bidang usaha prioritas mencakup bidang usaha yang merupakan program/proyek strategis nasional, padat modal, padat karya, teknologi tinggi, industri pionir, berorientasi ekspor, dan/atau berorientasi dalam kegiatan penelitian, pengembangan, dan inovasi.

Di sisi lain, BKPM, Kementerian Keuangan, dan Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian sudah sepakat insentif pungutan bisa dicabut apabila pengusaha tidak juga menjalankan modalnya.

Saat ini, tambah Bahlil, BKPM sedang mendalami apa yang menjadi persoalan di lapangan. Apabila memang ada yang bisa dijalankan, pemerintah akan membantu untuk merealisasikan.

“Tapi mohon maaf, kalau cuma akal-akalin pemerintah saja, ya kami harus punya sikap. Pengusaha tidak boleh mengatur negara tapi negara juga tidak boleh semena-semena kepada pengusaha. Negara harus bantu pengusaha,” jelas Kepala BKPM.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper