Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

China Ancam Tembak Kapal Asing, Indonesia Pilih Diplomasi

Pemerintah Indonesia melalui Kemenko Marves mengutamakan diplomasi terkait dengan China soal regulasi baru yang mengizinkan untuk memeriksa dan menembak kapal asing di wilayahnya.
Ilustrasi. Anggota Polisi Air (Polair) meledakkan kapal nelayan asing di kawasan perairan Medan Belawan, Sumatra Utara, Sabtu (1/4)./Antara-Septianda Perdana
Ilustrasi. Anggota Polisi Air (Polair) meledakkan kapal nelayan asing di kawasan perairan Medan Belawan, Sumatra Utara, Sabtu (1/4)./Antara-Septianda Perdana

Bisnis.com, JAKARTA – Pemerintah Indonesia mengupayakan sikap diplomasi dalam merespons ancaman pemerintah China untuk menembak setiap kapal asing yang masuk dan berisiko mengancam wilayahnya.

Deputi Bidang Koordinasi Kedaulatan Maritim dan Energi Kemenko Bidang Kemaritiman dan Investasi (Kemenko Marves) Basilio Dias Araujo mendapatkan laporan dari Kementerian luar negeri bahwa komunikasi Indonesia dengan pihak China terkait dengan Laut China Selatan cukup bagus. Selain itu tidak hanya China, tetapi Konvensi PBB tentang Hukum Laut/UNCLOS memberikan hak kepada semua negara untuk memiliki hak lintas damai melalui laut teritorial.

“Intinya, pemerintah Indonesia lebih mengedepankan upaya diplomasi dalam penyelesaian konflik di perbatasan,” ujarnya melalui keterangan resmi, Kamis (18/2/2021).

Sengketa wilayah perairan yang diklaim China seperti di Laut China Selatan memang berpotensi kian memanas. Pasalnya Negeri Panda tersebut baru saja meloloskan regulasi baru yang pada intinya memperbolehkan kapal coast guard-nya untuk memeriksa dan menembak kapal negara lain jika mengancam wilayah perairan China.

China, sebagaimana diketahui telah mengklaim sejumlah wilayah perairan di kawasan Pasifik sebagai miliknya. Selain Laut China Timur, juga Laut China Selatan yang mereka sebut sebagai Nine Dash Line. Dengan regulasi yang baru, coast guard China jadi memiliki wewenang untuk menembak kapal yang mereka anggap pelanggar di kedua wilayah perairan tersebut.

Regulasi yang disahkan oleh Parlemen China pada Jumat kemarin itu juga mengatur senjata apa saja yang bisa digunakan. Apabila mengacu pada isinya, China nyaris tidak memberi batasan. Senjata yang ditembakkan dari kapal ataupun udara, baik portable ataupun tidak, boleh digunakan.

Lebih lanjut, regulasi itu juga memperbolehkan kapal coast guard China untuk menghancurkan struktur yang dibangun oleh negara lain. Jadi, jika ada struktur bangunan negara lain di Laut China Selatan, kapal coast guard boleh memeriksa dan kemudian menghancurkannya.

Untuk hal yang lebih bersifat pencegahan, regulasi baru memperbolehkan kapal coast guard China untuk membuat batas wilayah sementara. Hal itu untuk memastikan tidak ada yang menerabas masuk ke wilayah perairan yang diklaim China.

"Regulasi ini masih sesuai dangan hukum yang berlaku internasional," klaim juru bicara Kementerian Luar Negeri China, Hua Chunying. Dia berkata regulasi itu penting untuk menjaga kedaulatan, keamanan, serta hak maritim China.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper