Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Catat! Ini Syarat Mendapatkan KPR Subsidi

Berikut syarat mendapatkan KPR subsidi dari Kementerian PUPR.
Foto udara perumahan bersubsidi di Griya Panorama Cimanggung, Parakan Muncang, Kabupaten Sumedang, Jawa Barat, Minggu (8/3/2020). ANTARA FOTO/Raisan Al Farisi
Foto udara perumahan bersubsidi di Griya Panorama Cimanggung, Parakan Muncang, Kabupaten Sumedang, Jawa Barat, Minggu (8/3/2020). ANTARA FOTO/Raisan Al Farisi

Bisnis.com, JAKARTA - Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) tahun ini menyiapkan bantuan subsisi perumahan sebanyak 380.276 unit dengan alokasi anggaran sebesar Rp21,69 triliun.

Dikutip dari laman Portal Informasi Indonesia pada Kamis (18/2/2021), Kementerian PUPR menyiapkan bantuan ini dalam rangka upaya pemenuhan kebutuhan hunian layak terutama bagi masyarakat berpenghasilan rendah (MBR).

Bantuan pembiayaan perumahan pada 2021 terdiri dari empat program yaitu Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan (FLPP), Subsidi Bantuan Uang Muka (SBUM), Bantuan Pembiayaan Perumahan Berbasis Tabungan (BP2BT), dan Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera).

FLPP mendapatkan alokasi dana terbanyak yaitu senilai Rp16,66 triliun dengan 157.500 unit perumahan serta dilengkapi SBUM senilai Rp630 miliar. Sementara itu alokasi BP2BT sebanyak 39.996 unit senilai Rp1,6 triliun, serta Tapera dari dana masyarakat untuk 25.380 unit senilai Rp2,8 triliun.

Anggaran FLPP tahun ini merupakan yang tertinggi sejak program ini dimulai. Pemerintah kemudian menggandeng bank pelaksana yang sudah melakukan penandatanganan perjanjian kerja sama dengan Pusat Pengelolaan Dana Pembiayaan Perumahan (PPDPP) Kementerian PUPR untuk menyalurkan FLPP yang terdiri dari Bank Nasional maupun bank pembangunan daerah.

Bank nasional pelaksana penyalur FLPP adalah BTN, BRI, BNI, Bank Mandiri, BRI Agro, dan Bank Artha Graha, BTN Syariah, dan juga Bank Syariah Indonesia (BSI).

Sementara itu berikut daftar bank pembangunan daerah pelaksana KPR bersubsidi:

BPD BJB, BPD Sumselbabel, BPD Sumselbabel Syariah, BPD NTB Syariah, BPD Jatim, BPD Jatim Syariah, BPD Sumut, BPD Sumut Syariah, BPD NTT, BPD Kalbar, BPD Kalbar Syariah, BPD Nagari, BPD Nagari Syariah, BPD Aceh Syariah, BPD Riau Kepri, BPD Riau Kepri, Syariah BPD DIY, BPD Kalsel, BPD Kalsel Syariah, BPD Jambi, BPD Jambi Syariah, BPD Sulselbar, Sulselbar Syariah, BPD Papua, BPD Jateng, Jateng Syariah, BPD Sulteng, BPD Kaltimtara dan BPD Kalteng.

Bagi Anda yang tertarik mendapat fasilitas kredit pemilikan rumah (KPR) bersubsidi pada 2021, Berikut syarat mendaftar program FLPP dari Kementerian PUPR:

1. Warga Negara Indonesia (WNI) yang berdomisili di Indonesia.

2. Berusia 21 tahun atau telah menikah.

3. Penerima FLPP maupun pasangan (suami/istri) belum memiliki rumah dan belum pernah menerima subsidi pemerintah untuk pemilikan rumah.

4. Gaji/penghasilan pokok penerima FLPP tidak melebihi Rp8 juta untuk Rumah Sejahtera Tapak dan Rumah Sejahtera Susun.

5. Memiliki masa kerja atau usaha minimal 1 tahun.

6. Memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) atau Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh).

Setelah itu untuk informasi detail terkait subsidi KPR ini bisa Anda cari tahu melalui aplikasi Kementerian PUPR yaitu SiKasep (Sistem Informasi KPR Subsidi Perumahan) dan Sikumbang (Sistem Informasi Kumpulan Pengembang). Selain itu, tahun ini juga pemerintah mengembangkan Sistem Pemantauan Konstruksi (SiPetruk).

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper