Bisnis.com, JAKARTA – Kementerian Perhubungan (Kemenhub) akan menyempurnakan rekomendasi dari Komite Nasional Keselamatan Transportasi (KNKT) terkait dengan regulasi pelatihan dan kondisi darurat pada pesawat udara agar peristiwa jatuhnya pesawat Sriwijaya Air SJ-182 tidak terulang.
Juru Bicara Kementerian Perhubungan Adita irawati mengatakan lebih baik menunggu laporan lengkap investigasi dari KNKT karena saat ini laporan tersebut masih merupakan tahap awal atau preliminary report. Kemenhub berfokus kepada upaya rekomendasi yang diberikan oleh KNKT serta penyempurnaan regulasi terkait keselamatan
“Kami akan fokus pada rekomendasi yang diberikan KNKT terkait penyempurnaan regulasi dan implementasi sesuai dengan ICAO Annex terbaru terkait pelatihan dan penentuan tahapan kondisi darurat pada pesawat udara,” ujarnya, Rabu (10/2/2021).
KNKT telah memberikan rekomendasi atas peristiwa jatuhnya SJ-182 pada 9 Januari 2021, di antaranya tindakan keselamatan yang dilakukan oleh pihak terkait telah sesuai dengan usaha untuk meningkatkan keselamatan tetapi masih terdapat isu keselamatan yang perlu menjadi perhatian.
Oleh karena itu, KNKT menyampaikan rekomendasi awal untuk meninjau hal-hal yang terkait dengan penyempurnaan regulasi dan implementasi sesuai dengan ICAO annex terbaru tentang pelatihan dan penentuan tahapan kondisi darurat pada pesawat udara.
Berdasarkan laporan awal KNKT atas peristiwa yang menimpa Boeing 737-500 tersebut sejumlah tindakan keselamatan yang telah dilakukan dari Direktorat Jenderal Perhubungan Udara (DJPU) pada 11 Januari 2021--3 Februari 2021 adalah melakukan pemeriksaan khusus terhadap seluruh pengoperasian pesawat Boeing 737-300/400/500.
Baca Juga
Selanjutnya pada 29 Januari 2021 dan 4 Februari 2021 telah dilakukan pembahasan terkait penanganan repetitive problem dengan operator penerbangan dan organisasi perawatan pesawat. Kemudian pada 28 Januari 2021, diskusi dengan operator penerbangan dilakukan terkait dengan pelatihan bidang pencegahan dan penanggulangan pesawat dalam kondisi upset.
Maskapai Sriwijaya Air juga menindaklanjuti dengan mengeluarkan Surat Edaran pada 18 Januari 2021 yang mengingatkan kembali Maintenance Control Center (MCC) dan teknisi agar penanganan repetitive problem dilakukan sesuai dengan edaran keselamatan dari DJPU dan Company Maintenance Manual (CMM). Maskapai milik Chandra Lie tersebut juga menekankan proses perbaikan menggunakan dan mengikuti Aircraft Maintenance Manual , Fault Isolation Manual, Illustrated Part Cataloque.
Selain itu pengisian Aircraft Maintenance Log (AML) dilakukan sesuai dengan Quality Procedure Manual (QPM).