Bisnis.com, JAKARTA - Pemerintah memperpanjang pemberian insentif pajak hingga 30 Juni 2021. Hal ini diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 9/PMK.03/2021 yang berlaku sejak 1 Februari 2021.
Insentif pajak tersebut menyasar karyawan hingga UMKM. Setiap insentif tersebut memiliki ketentuan masing-masing. Berdasarkan akun Instagram @ditjenpajakri, berikut insentif yang diperpanjang dengan ketentuan barunya:
A. Insentif PPh Pasal 21
- Karyawan yang bekerja pada perusahaan yang bergerak di salah satu dari 1.189 bidang usaha tertentu, perusahaan yang mendapatkan fasilitas Kemudahan Impor Tujuan Ekspor (KITE), atau perusahaan di kawasan berikat dapat memperoleh insentif pajak penghasilan (PPh) pasal 21 ditanggung pemerintah.
- Insentif ini diberikan kepada karyawan yang memiliki NPWP dan penghasilan bruto yang bersifat tetap dan teratur yang disetahunkan tidak lebih dari Rp 200 juta. Karyawan tersebut akan mendapatkan penghasilan tambahan dalam bentuk pajak
yang tidak dipotong karena atas kewajiban pajaknya ditanggung oleh pemerintah.
- Apabila perusahaan memiliki cabang, maka pemberitahuan pemanfaatan insentif PPh pasal 21 cukup disampaikan oleh pusat dan berlaku untuk semua cabang.
B. Insentif Pajak UMKM
- Pelaku UMKM mendapat insentif PPh final tarif 0,5% sesuai Peraturan pemerintah Nomor 23 tahun 2018 (PPh Final PP 23) yang ditanggung pemerintah. Dengan demikian wajib pajak UMKM tidak perlu melakukan setoran pajak. Pihak-pihak yang bertransaksi dengan UMKM juga tidak perlu melakukan pemotongan atau pemungutan pajak pada saat melakukan pembayaran kepada pelaku UMKM.
- Pelaku UMKM yang ingin memanfaatkan insentif ini tidak perlu mengajukan surat keterangan PP 23, tetapi cukup menyampaikan laporan realisasi setiap bulan melalui laman www.pajak.go.id.
C. Insentif PPh Final Jasa Konstruksi
- Wajib pajak yang menerima penghasilan dari usaha jasa konstruksi dalam Program Percepatan Peningkatan Tata Guna Air Irigasi (P3-TGAI) mendapatkan insentif PPh final jasa konstruksi ditanggung pemerintah.
- Pemberian insentif ini dimaksudkan untuk mendukung peningkatan penyediaan air (irigasi) sebagai proyek padat karya yang merupakan kebutuhan penting bagi sektor pertanian kita.
D. Insentif PPh Pasal 22 Impor
- Wajib pajak yang bergerak di salah satu dari 730 bidang usaha tertentu (sebelumnya Nomor SP- 05/2021721 bidang usaha), perusahaan KITE, atau perusahaan di kawasan berikat mendapat insentif pembebasan dari pemungutan PPh pasal 22 impor.
- Penerima fasilitas juga wajib menyampaikan laporan realisasi pembebasan PPh Pasal 22 Impor setiap bulan.
E. Insentif Angsuran PPh Pasal 25
- Wajib pajak yang bergerak di salah satu dari 1.018 bidang usaha tertentu(sebelumnya 1.013 bidang usaha), perusahaan KITE, atau perusahaan di kawasan berikat mendapat pengurangan angsuran PPh pasal 25 sebesar 50% dari angsuran yang seharusnya terutang.
- Penerima fasilitas wajib menyampaikan laporan realisasi pembebasan PPh Pasal 22 Impor setiap bulan.
F. Insentif PPN
- Pengusaha kena pajak (PKP) berisiko rendah yang bergerak di salah satu dari 725 bidang usaha tertentu, perusahaan KITE, atau perusahaan di kawasan berikat mendapat insentif restitusi dipercepat hingga jumlah lebih bayar paling banyak Rp 5 miliar
- Fasilitas ini sebelumnya hanya diberikan kepada 716 industri dan perusahaan KITE.