Bisnis.com, JAKARTA - PT ASDP Indonesia Ferry (Persero) sebagai satu-satunya operator kapal penyeberangan di dermaga eksekutif lintasan Merak-Bakauheni diklaim melakukan monopoli. Perseroan tersebut bahkan diancam akan dilaporkan ke Kementerian Perhubungan (Kemenhub) dan Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU).
Ketika dimintai keterangan, Corporate Secretary PT ASDP Indonesia Ferry (Persero) Shelvy Arifin mengaku belum bisa memberikan tanggapan untuk saat ini.
"Ditunggu saja," katanya kepada Bisnis.com, Jumat (5/2/2021).
Sebelumnya, Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) meminta Kemenhub segera mengevaluasi PT ASDP Indonesia Ferry (Persero) terkait dugaan monopoli di dermaga 6 atau dermaga eksekutif karena berpotensi melanggar Undang-undang No. 8/1999 tentang Perlindungan Konsumen.
Ketua YLKI Tulus Abadi berharap Kemenhub segera menyusun Standar Pelayanan Minimum (SPM) yang fair untuk dermaga eksekutif dengan melibatkan semua stakeholder, seperti operator (Gapasdap), konsumen (YLKI), pengamat, dan lainnya.
"Regulator harus konsisten dan berlaku adil terhadap semua operator agar dermaga itu bisa memberikan manfaat bagi sebesar-besarnya kepentingan publik. Semua operator harus diberikan kesempatan yang sama selama memenuhi standar pelayanan yang ditetapkan," ujar Tulus dalam siaran pers yang dikutip, Kamis (4/2/2021).
Baca Juga
Sementara itu, Gabungan Pengusaha Nasional Angkutan Sungai, Danau dan Penyeberangan (Gapasdap) menilai dermaga 6 yang dioperasikan oleh ASDP tidak memenuhi standar eksekutif.
Menurut Ketua Dewan Penasihat DPP Gapasdap Bambang Haryo Soekartono, kapal-kapal yang ada di Dermaga 6 belum memenuhi standar eksekutif, terutama dari sisi kapasitas angkut (ukuran kapal), kecepatan, kenyamanan, dan keselamatan.