Bisnis.com, JAKARTA — Wakil Ketua Dewan Pengupahan Nasional Unsur Pengusaha Bob Azzam mengatakan bahwa formula penetapan upah yang diatur dalam Rancangan Peraturan Pemerintah tentang Pengupahan akan menjadi modal bagi Indonesia dalam menarik minat investor.
Dalam RPP Pengupahan, formula penyesuaian nilai upah ditentukan berdasarkan indikator pertumbuhan ekonomi atau inflasi. Berbeda dari PP No. 78/2015 tentang pengupahan yang memformulasikan pertumbuhan ekonomi dan inflasi sebagai indikator.
"RPP ini akan banyak menarik perhatian para pihak, termasuk investor dari luar negeri. Dengan adanya peraturan pelaksana ini, maka posisinya akan kian jelas. Selama ini, upah minimum yang selalu menjadi momok harapannya bisa ada kepastian dari segi regulasi," kata Bob kepada Bisnis, Jumat (5/2/2021).
Dia menambahkan, RPP pengupahan juga akan memengaruhi pemerintah daerah dalam melakukan penyesuaian upah yang dinilai seringkali berada di atas penetapan pemerintah. RPP ini, lanjut Bob, dapat meminimalisir hal tersebut ke depannya.
Namun, dia meminta agar perusahaan perusahaan yang memiliki kemampuan finansial untuk memberi upah yang lebih tinggi dari yang ditentukan pemerintah melalui pembicaraan secara bipartit.
Bob mengatakan bahwa iklim investasi di Tanah Air akan sangat bergantung kepada dua hal, yaitu penanganan Covid-19 dan regulasi.
Baca Juga
"Setiap negara akan berusaha menarik investasi. Nah, waktu situasi itu muncul kita sudah siap dari sisi regulasi."