Bisnis.com, JAKARTA - Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menyiapkan stimulus bagi korporasi dan usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) yang berupa penjaminan kredit dengan skema risk sharing.
Rencana tersebut dibahas Menkeu bersama anggota Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK) lainnya, yaitu Bank indonesia (BI), Otoritas Jasa Keuangan (OJK), dan Lembaga Penjamin Simpanan (LPS). KSSK siap merumuskan paket kebijakan terpadu untuk peningkatan pembiayaan dunia usaha dalam rangka percepatan pemulihan ekonomi nasional (PEN).
Menurut Sri Mulyani, perhatian yang lebih besar kepada dunia usaha menjadi penting dalam rangka menjaga momentum penguatan ekonomi sejalan dengan program vaksinasi Covid-19. Oleh karena itu, pemerintah memberikan dukungan bagi dunia usaha berupa penjaminan kredit.
“Kami masih kasih vitamin baru, jamu penguatnya itu katalistik jaminan. BI sudah dari sisi makroprudensial, kami [Kemenkeu] fiskal. Kemudian pak Wimboh [OJK] memberi restrukturisasi. Kami masih memantiknya lagi dengan jamu penguat, yaitu dengan jaminan,” katanya, Senin (1/2/2021).
Sri Mulyani menjelaskan stimulus tersebut digelontorkan untuk mengatasi credit crunch serta memberikan keyakinan bagi perbankan maupun perusahaan pembiayaan supaya ikut mendorong kinerja dunia usaha melalui pemberian kredit atau dukungan pembiayaan.
Adapun, kata dia, credit crunch terjadi ketika permintaan dunia usaha belum pulih. Namun, sebagian dari mereka ada yang membutuhkan pinjaman. Sayangnya, perbankan enggan memberikan karena berisiko tinggi sehingga bank harus meningkatkan pencadangan. Dia tak menampik bahwa bank hanya mau memberikan kredit ke perusahaan yang baik, tetapi perusahaan tersebut belum butuh karena belum berencana untuk berekspansi.
Baca Juga
“Inilah yang diidentifikasi oleh KSSK. Kami akan terus monitoring secara intensif dan identifikasi untuk mengakselerasi peningkatan dan pemulihan pembiayaan dunia usaha dalam rangka akselerasi PEN,” ujarnya.
Selain stimulus penjaminan kredit, Menkeu menegaskan pemerintah juga melanjutkan pemberian subsidi bunga untuk kredit usaha rakyat (KUR) dan non-KUR untuk meringankan beban dunia usaha.