Bisnis.com, JAKARTA – Setelah sebelumnya menangkap para pelaku illegal fishing di perairan selat Malaka, aparat Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan meringkus dua pelaku pengeboman ikan di Biak-Papua. Sebagian besar pelaku pengeboman ikan merupakan nelayan kecil setempat.
Penangkapan pelaku berinisial OB (59 tahun) dan NA (49 tahun) tersebut dilakukan oleh Kapal Pengawas Perikanan Hiu Macan 04 di Kampung Insrom, Distrik Biak Kota, pada Jumat (29/1), setelah dilakukan pengintaian berdasarkan informasi masyarakat.
Dalam penangkapan tersebut diamankan sejumlah barang bukti seperti bom rakitan, korek api, perahu, kaca mata selam dan ikan hasil pengeboman. Proses hukum dipastikan akan dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
“Gelar perkara telah dilaksanakan, dan Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Perikanan pada Stasiun PSDKP Biak akan melakukan proses penyidikan kasus ini. Untuk sementara, pelaku dititipkan di Polres Biak,” ujar Antam Novambar, Plt. Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan, Ahad (31/1/2021).
Antam juga menyampaikan apresiasi kepada masyarakat Biak yang telah bekerja sama menyampaikan informasi terkait kegiatan penangkapan ikan yang merusak tersebut kepada aparat Ditjen PSDKP.
Berkat informasi dari masyarakat, aparat kemudian dapat melakukan Langkah-langkah penegakan hukum secara terukur. “Apresiasi dan terima kasih kepada masyarakat yang telah berperan serta aktif dalam pengawasan sumber daya kelautan dan perikanan”, terang Antam.
Baca Juga
Plt. Direktur Pengawasan Pengelolaan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan Matheus Eko Rudianto menyampaikan tantangan pemberantasan kasus destructive fishing ini sedikit berbeda dibanding illegal fishing.
Sebagian besar pelaku pengeboman ikan merupakan nelayan kecil setempat, praktik ini dilakukan secara sembunyi-sembunyi sehingga aparat harus melakukan pengintaian dan penyamaran dalam waktu yang terkadang sangat lama.
“Kadang kami harus menyamar dalam rangka pengumpulan bahan dan keterangan, dan itu memerlukan waktu”, terang Eko.
Selain melakukan penegakan hukum, upaya preventif juga terus dilakukan oleh KKP dengan menggandeng berbagai pihak terkait termasuk pemerintah daerah, instansi penegak hukum terkait, seperti Polri dan TNI AL, serta lembaga swadaya masyarakat.
Hal tersebut dimaksudkan agar pendekatan pemberantasan destructive fishing dapat dilakukan secara komprehensif. “Tak hanya penegakan hukum, kami juga melakukan upaya pencegahan melalui program-program penyadartahuan di lokasi rawan destructive fishing.”