Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Pendapatan Taksi Online Tergerus Hingga 80 Persen Selama Pandemi

Pemerintah kembali memperpanjang penerapan PPKM di Jawa-Bali selama 14 hari mulai 26 Januari-8 Februari 2021.
Ilustrasi pengemudi Gojek mengikuti inisiatif J3K di Bekasi./Antarann
Ilustrasi pengemudi Gojek mengikuti inisiatif J3K di Bekasi./Antarann

Bisnis.com, JAKARTA – Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) sangat berdampak terhadap pendapatan para pengemudi online. Bahkan selama pandemi, pendapatan taksi online menurun hingga 80 persen.

Sekretaris Jenderal Perkumpulan Armada Sewa Indonesia (PAS Indonesia) Wiwit Sudarsono mengatakan selama penerapan PPKM oleh pemerintah, para pengemudi selalu mendukung dan berkomitmen menjalankan kebijakan tersebut.

"Meskipun saat ini kami mengalami penurunan pendapatan yang sangat signifikan, mau tidak mau kami harus mendukung kebijakan tersebut," ujarnya kepada Bisnis, Kamis (28/1/2021).

Wiwit menyebut pendapatan pengemudi taksi online saat ini mengalami penurunan sekitar 70-80 persen, sedangkan untuk pengemudi ojek online mengalami penurunan 50-60 persen.

Meski begitu kata dia, para pengemudi tetap melakukan aktifitasnya seperti biasa dengan tetap mematuhi protokol kesehatan yang telah ditetapkan. 

"Mereka tetap melakukan aktifitasnya, karena menjadi driver taksi online maupun ojek online adalah pekerjaan utama," ungkap Wiwit. 

Terkait dengan ketetapan pemerintah selama penerapan PPKM, Wiwit mengaku para pengemudi sudah mengetahui apa yang boleh dan tidak diperbolehkan untuk dilakukan melalui sosialisasi yang dilakukan organisasi.

Pengemudi harus selalu mengenakan masker, rajin mencuci tangan dengan sabun dan air mengalir atau menggunakan hand sanitizer, menjaga jarak, dan tidak berkerumun lebih dari 5 orang.

Sebagai informasi, pemerintah kembali memperpanjang penerapan PPKM di Jawa-Bali selama 14 hari mulai 26 Januari-8 Februari 2021. Dalam ketetapannya, dikatakan bahwa ojek online dan ojek pangkalan sebenarnya diperbolehkan mengangkut penumpang dengan tetap mematuhi protokol kesehatan yang berlaku.

Sementara untuk layanan roda empat termasuk taksi online, hanya diperbolehkan mengangkut penumpang 50 persen dari total kapasitas.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Rahmi Yati
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper