Bisnis.com, JAKARTA — Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat akan mendorong perusahaan daerah air minum untuk mendapatkan pendanaan program konstruksi sambungan rumah dari sektor perbankan.
Direktur Air Minum Kementerian PUPR Yudha Mediawan mengatakan bahwa pihaknya telah mengadakan skema kredit perbankan untuk pembangunan SR sejak sekitar 2010. Adapun, serapan program bantuan kredit perbankan tersebut hanya terserap sekitar 17,5 persen dari total anggaran saat terakhir kali diadakan.
"Kalau PDAM [masuk kategori] sehat, ada akses meminjam di bank [sesuai dengan] Peraturan Presiden No. 26/2019. [program itu menyediakan] subsidi bunga maksimal 5 persen dan 70 persen risiko ditanggung pemerintah pusat," katanya usai talkshow Capaian Direktorat Air Minum, Kamis (28/1/2021).
Berdasarkan data Kementerian PUPR, baru ada delapan bank yang melakukan pendanaan pada PDAM selama 2010—2019.
Kedelapan bank tersebut adalah PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk., PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk., PT Bank Pembangunan Daerah Kalimantan Selatan, PT Bank Mandiri (Persero) Tbk., PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Tengah, PT Bank Pembangunan Daerah Bali, PT Bank Pembangunan Daerah Nusa Tenggara Barat, serta PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten Tbk.
Menurut Yudha, masih belum banyaknya bank yang mendanai proyek air minum antara lain karena volume debit air PDAM yang belum signifikan.
Baca Juga
"Harapan kami ke depan, kalau PDAM semakin banyak pinjam dan [volumenya] besar-besar, konsorsium mau membiayai itu," ucapnya.
Hingga 2019, hanya ada 11 PDAM yang menandatangani perjanjian kredit dengan perbankan. Kesebelas PDAM tersebut berada di Kbaupaten Bogor, Kabupaten CIamis, Kabupaten Lombok Timur, Kota Banjarmasin, Kota Malang, Kota Denpasar, Kota Palopo, Kabupaten Cilacap, Giri Menang, Kabupaten Banyumas, dan Kabupaten Buleleng.
Secara total, anggaran subsidi kredit perbankan yang terserap hanya mencapai Rp44,63 miliar. Pada saat yang bersamaan, anggaran yang disediakan untuk program subsidi kredit tersebut mencapai sekitar Rp7 triliun.
Artinya, pemerintah juga telah menganggarkan anggaran risiko kredit untuk program tersebut sekitar Rp98 triliun. Dengan kata lain, anggaran program subsidi kredit perbankan hingga 2019 mencapai Rp105 triliun.