Bisnis.com, JAKARTA – Kementerian Perhubungan (Kemenhub) menyarankan agar keluarga ahli waris korban jatuhnya Sriwijaya Air SJ-182 menunggu hasil investigasi Komite Nasional Keselamatan Transportasi (KNKT) sebelum mengajukan tuntutan kepada Boeing.
Juru Bicara Kementerian Perhubungan Adita Irawati mengatakan pada dasarnya persoalan asuransi menjadi hak dari masing-masing individu keluarga penumpang dalam kaitannya dengan maskapai dan atau pabrikan. Selain itu dia juga mengatakan akan mengawasi setiap perkembangan dan memfasilitasi jika dibutuhkan peran regulator dalam permasalahan ini.
“Kami menyarankan kepada keluarga korban untuk sebaiknya menunggu hasil investigasi KNKT. Pada dasarnya soal asuransi ini adalah hak masing-masing individu keluarga penumpang dalam hubungannya dengan maskapai dan atau pabrikan. Kami akan memonitor tiap perkembangan dan memfasilitasi jika dibutuhkan peran regulator dalam permasalahan ini,” ujarnya, Rabu (27/1/2021).
Sebelumnya Produsen burung besi asal Amerika Serikat Boeing berisiko menghadapi tuntutan dari para keluarga korban Sriwijaya Air apabila nantinya terbukti adanya indikasi kesalahan dari manufaktur.
Adapun, Pengacara C. Priaardanto dari kantor hukum Danto dan Tomi & Rekan mengatakan secara perlahan tengah mengumpulkan bukti yang menjadi indikasi kesalahan dari Boeing. Dalam menangani kasus ini telah mendapatkan kuasa dari empat keluarga korban jatuhnya pesawat SJ-182.
Menurutnya, bukti-bukti lainnya juga masih dikumpulkan sebelum akhirnya menyampaikan tuntutan resmi di pengadilan Amerika Serikat. Apabila nantinya bukti-bukti tersebut sudah kuat, akan bekerja sama dengan pengacara internasional yakni Charles Herrmann dari Herrmann Law Group.
Baca Juga
Kantor hukum ini sebelumnya memiliki pengalaman untuk mendampingi keluarga pesawat Lion Air JT610 yang juga menuntut Boeing pada 2019 silam.
Sejauh ini dia juga menduga ada kesalahan mesin yang berkontribusi pada jatuhnya pesawat, salah satunya pada sistem autothrottle. Kondisi tersebut berkaca pada kejadian pesawat Airlines Asiana Airlines yang jatuh saat mendarat di Bandara Internasional San Fransisco, Sabtu, 6 Juli 2013.
Sebelumnya, Komite Keselamatan Transportasi Nasional (KNKT) dikabarkan juga menyampaikan masalah dengan sistem autothrottle Boeing 737-500 Sriwijaya Air dilaporkan setelah penerbangan beberapa hari sebelum pesawat itu jatuh.