Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Tegas! KAI Turunkan Penumpang yang Merokok di Kereta

KAI akan menurunkan penumpang yang kedapatan merokok di dalam kereta terkait dengan implementasi Kawasan Tanpa Rokok (KTR).
Merokok/boldsky.com
Merokok/boldsky.com

Bisnis.com, JAKARTA - PT Kereta Api Indonesia (Persero) atau KAI akan menindak tegas penumpang yang kedapatan merokok di Kawasan Tanpa Rokok (KTR) demi mewujudkan perjalanan tanpa asap rokok.

Vice President Public Relations PT KAI Joni Martinus mengatakan kebijakan tersebut merupakan komitmen perusahaan menjalankan Undang-undang No. 36/2009 tentang Kesehatan, khususnya terkait dengan KTR di angkutan umum.

"Ketika petugas kita atau kami mendapatkan penumpang yang merokok di dalam kereta api maka yang bersangkutan akan diturunkan pada stasiun pertama yang akan dilalui oleh kereta api," ujarnya dalam diskusi daring yang digelar oleh Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI), Selasa (26/1/2021).

Joni menjelaskan, sejumlah langkah implementasi telah dilakukan PT KAI terkait penerapan larangan merokok di KTR transportasi umum khususnya kereta api.

Apapun dia memerinci, seperti memasang stiker bertuliskan dilarang merokok pada setiap sarana angkutan yang beroperasi, tidak menyediakan tempat untuk merokok di dalam sarana angkutan, melarang awak sarana yang bertugas untuk tidak merokok di dalam kendaraan, dan memberikan sanksi yang tegas baik kepada petugas maupun penumpang yang kedapatan melanggar.

Namun bukan hanya itu lanjut Joni, KAI juga senantiasa memberikan pengumuman berkala kepada penumpang selama di dalam perjalanan. Bahkan, juga disediakan safety card yang terdapat di bagian belakang dari tiap-tiap kursi penumpang.

"Ada pocket atau saku di bagian belakang kursi itu kita sediakan safety card. Di situ juga kami sampaikan larangan untuk tidak merokok karena kita komitmen semua perjalanan kereta api adalah perjalanan tanpa asap rokok," tuturnya.

Terakhir, dia menambahkan, pegawai KAI memiliki kewajiban untuk melakukan pengawasan terhadap larangan merokok baik selama perjalanan maupun di stasiun-stasiun kereta api.

"Secara spesifik selama di dalam perjalanan KA, pengawasan dilakukan secara mobile oleh petugas keamanan [Polsuska] maksimal per 30 menit sekali," terang Joni.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Rahmi Yati

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper