Bisnis.com, JAKARTA - Jumlah keluarga korban kecelakaan Sriwijaya Air SJ 182 yang membuka opsi untuk melayangkan tuntutan kepada perusahaan manufaktur pesawat, Boeing Co, bertambah.
Pengacara keluarga korban, yakni C. Priaardanto dari kantor hukum Danto dan Tomi & Rekan mengatakan, ada satu lagi keluarga korban yang berencana menyerahkan surat kuasa dalam waktu dekat untuk mengikuti proses hukum tersebut.
“Selasa 26 Januari ada yang mau kasih kuasa lagi. Dengan demikian akan menjadi lima,” ujar Priaardanto saat dihubungi, Senin (25/1/2021).
Pada akhir pekan lalu, Priaardanto mencatat terdapat empat keluarga yang membuka peluang menuntut perusahaan. Dia tidak memerinci identitas keluarga maupun korban yang bersiap maju ke ranah hukum.
Tuntutan ini berangkat dari indikasi terhadap adanya kemungkinan kesalahan yang dilakukan oleh perusahaan pabrikan. Namun, kantor hukum kini masih mengumpulkan barang-barang buktil.
Priaardanto mengatakan, tuntutan kepada Boeing penting lantaran keluarga bisa memperoleh kompensasi yang jauh lebih besar dari nilai yang diberikan maskapai, yakni sekitar Rp1,5 miliar.
Baca Juga
Pada kecelakaan Lion Air JT 610 2018 lalu, kantor hukum Priaardanto juga mendampingi keluarga korban insiden pesawat.
Meski demikian, untuk ikut melayangkan tuntutan, para keluarga korban disarankan tidak menandatangani release and discharge atau R&D. Pasalnya, dokumen R&D bisa mempengaruhi tuntutan kepada perusahaan pembuat pesawat dan perusahaan operator maskapai.
Adapun, untuk mekanisme gugatannya, Priaardanto memerinci terdapat enam langkah. Langkah pertama, keluarga korban akan memberikan surat kuasa dan kontrak.
Tahap kedua, keluarga korban harus melengkapi syarat yang diperlukan.
Tahap ketiga, penuntut mendaftarkan tuntutannya di pengadilan Washington State USA.
Tahap keempat, penuntut harus menunggu sidang. Hakim Federal akan menentukan negara bagian tempat kasus disidangkan. “Bisa di negara bagian mana saja,” tutur dia.
Tahap kelima, pengadilan bakal menggelar sidang pertama dengan memanggil kedua pihak, yakni yang menuntut dan dituntut. Hakim akan melakukan mediasi dengan lama waktu lebih dari satu tahun.
“Biasanya seperti kasus JT 610 dari hasil mediasi ini terjadi kesepakatan nilai santunan,” ujar Priaardanto.
Keenam, jika tahap sebelumnya gagal, pengadilan bakal menggelar persidangan lanjutan tuntutan korban Sriwijaya Air SJ 182 kepada Boeing. Lama waktu persidangan lebih-kurang 2 tahun sejak keputusan pertama.