Bisnis.com, JAKARTA – Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi(BPH Migas) menjelaskan terkait dengan aturan pendanaan proyek pembangunan pipa transmisi melalui anggaran pendapatan dan belanja negara.
Komite BPH Migas Jugi Prajogio mengatakan dalam proyek pipa transmisi ruas Cirebon-Semarang (Cisem), aturan yang berlaku pada saat PT Rekayasa Industri mengembalikan hak lelang proyek itu adalah ditawarkan ke PT Bakrie & Brothers Tbk.
Setelah itu, apabila Bakrie & Brothers tidak dapat menyanggupi proyek itu maka akan ditawarkan kembali ke pemenang lelang ketiga yakni PT Perusahaan Gas Negara Tbk. dan apabila kembali tidak diminati maka akan lelang akan dirancang ulang untuk dilelang lagi.
"Jika tidak ada yang minat maka BPH Migas akan usulkan untuk penugasan ke BUMN atau pendanaan pakai APBN. APBN itu baru diberlakukan jika tidak ekonomis bagi badan usaha seperti jargas" katanya kepada Bisnis, Senin (25/1/2021).
Seperti diberitakan sebelumnya, pembangunan proyek pipa gas transmisi ruas Cirebon-Semarang diusulkan untuk dilanjutkan dengan anggaran APBN. Usulan tersebut menyusul pengembalian konsesi ruas transmisi gas bumi Cisem oleh Rekind kepada BPH Migas pada 2 Oktober 2020.
Sekretaris Jenderal Dewan Energi Nasional Djoko Siswanto mengatakan bahwa untuk menyambung ruas pipa transmisi gas Cisem menjadi salah satu tanggung jawab pemerintah untuk menyediakan infrastruktur yang dapat menggenjot sektor industri.
"Rencana kita diusulkan untuk dibangun dengan dana APBN," ujarnya.