Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Duh! Insentif Bea Masuk Ditanggung Pemerintah Tak Tepat Sasaran

Utilisasi insentif kemudahan impor dilaporkan sangat rendah, sehingga membuktikan stimulus fiskal tersebut tidak tepat sasaran untuk menggairahkan kinerja industri.
Suasana Terminal 3 Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta, Selasa (12/1/2021). ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja
Suasana Terminal 3 Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta, Selasa (12/1/2021). ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja

Bisnis.com, JAKARTA — Insentif kemudahaan impor berupa pembebasan bea bagi 33 sektor industri tidak terutilisasi dengan maksimal sepanjang 2020. Hal ini membuktikan stimulus fiskal tersebut tidak tepat sasaran untuk menggairahkan kinerja industri.

Sekadar catatan, insentif tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan No. 134/2020 tentang Bea Masuk Ditanggung Pemerintah (BM DTP) atas Impor Barang dan Bahan untuk Memproduksi Barang dan/atau Jasa oleh Industri Sektor Tertentu yang Terdampak Pandemi Covid-19.

Dalam rekapitulasi realisasinya, Direktur Kepabeanan Internasional dan Antar Lembaga Ditjen Bea Cukai (DJBC) Syarif Hidayat mengungkapkan utilisasi insentif kemudahan impor oleh pelaku industri hanya mencapai 15,67 persen dari total pagu stimulus yang disediakan pemerintah.

Untuk diketahui, alokasi anggaran bea masuk ditanggung pemerintah untuk 33 sektor industri yang terdampak pandemi mencapai Rp583,28 miliar. Kebijakan tersebut diimplementasikan pada 22 September 2020 sampai dengan 31 Desember 2020.

“Adapun, sejak pertama kali diimplementasikan sampai dengan berakhirnya masa pemanfaatan fasilitas, telah diterbitkan Surat Keputusan Menteri Keuangan mengenai persetujuan BM DTP sebanyak 915 surat keputusan dengan nilai BM DTP sebesar Rp107,29 miliar atau sebesar 18,39 persen dari total pagu anggaran yang disediakan pada PMK,” ujar Syarief kepada Bisnis.com, Senin (18/1/2021).

Lebih lanjut, dia mengungkapkan, selama periode tersebut juga telah dilakukan realisasi impor oleh perusahaan-perusahaan penerima insentif dengan total dokumen pemberitahuan pabean impor sebanyak 812 dokumen.

“Nilai BM DTP yang dimanfaatkan sebesar Rp91,41 miliar atau sebesar 15,67 persen dari total pagu anggaran yang disediakan pada PMK,” ujarnya.

Menurut Syarief, penanggungan bea masuk oleh pemerintah sejatinya ditujukan untuk meningkatkan daya saing industri tertentu, kendati selama 12 tahun terakhir pemerintah juga sudah memberikan fasilitas tersebut untuk perusahaan existing.

Namun, dengan menimbang realisasi pemanfaatan BM DTP yang rendah selama 2020, Syarief menegaskan Kementerian Keuangan tidak akan memperpanjang fasilitas tersebut pada 2021.

“Pada 2021 pemerintah tidak menganggarkan lagi BM DTP dalam APBN 2021 dengan pertimbangan fasilitas tersebut kurang efektif pemanfaatanya karena proses bisnisnya yang cukup panjang sehingga realisasinya kurang optimal,” tegasnya.

Tak hanya itu, dia mencatat tidak semua perusahaan dalam sektor industri yang sama mendapatkan fasilitas keringanan bea masuk tersebut. Dengan kata lain, kebijakan tersebut tidak menciptakan the same level of playing field bagi industri domestik.

“Dengan demikian, pemerintah masih melakukan kajian skema yang paling tepat agar subsidi belanja perpajakandapat diberikan secara efektif dan tepat sasaran,” tutur Syarief.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper