Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Ini Saran Apindo ke Pemerintah, Hadapi Gugatan Uni Eropa di WTO

Apindo memberikan saran kepada pemerintah saat menghadapi gugatan uni Eropa terkait sengketa nikel di WTO.
Pekerja melakukan proses pemurnian dari nikel menjadi feronikel di fasilitas pengolahan dan pemurnian (smelter) Pomalaa milik PT Aneka Tambang (ANTAM) Tbk, di Kolaka, Sulawesi Tenggara, Selasa (8/5/2018)./JIBI-Nurul Hidayat
Pekerja melakukan proses pemurnian dari nikel menjadi feronikel di fasilitas pengolahan dan pemurnian (smelter) Pomalaa milik PT Aneka Tambang (ANTAM) Tbk, di Kolaka, Sulawesi Tenggara, Selasa (8/5/2018)./JIBI-Nurul Hidayat

Bisnis.com, JAKARTA - Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) memberikan saran pemerintah dapat mengundang perusahaan-perusahaan di Uni Eropa yang memerlukan bahan baku nikel untuk berinvestasi di Indonesia dalam pembahasan mengenai sengketa nikel di World Trade Organization (WTO) akhir bulan ini.

Ketua Bidang Perdagangan Apindo Benny Soetrisno mengatakan potensi perusahaan-perusahaan di Uni Eropa untuk berinvestasi ke dalam negeri cukup besar mengingat sumber pembiayaan di sana yang sangat banyak, sehingga cukup memungkinkan untuk melakukan investasi.

"Undang saja pelaku industri Uni Eropa yang perlu nikel untuk investasi ke dalam negeri. Sumber pembiayaan dari lembaga keuangan di Eropa sangat banyak yang bisa mendorong perusahaan di sana untuk investasi di indonesia," ujar Benny kepada Bisnis.com, Jumat (15/1/2021).

Hal tersebut, kata Benny, cukup mungkin terjadi seiring dengan keseriusan pemerintah dalam menyikapi tuntutan yang dilayangkan Uni Eropa ke WTO terkait sengketa nikel dengan Indonesia.

Sebelumnya, Menteri Perdagangan (Mendag) Muhammad Lutfi mengatakan pemerintah akan mengirimkan tim ahli untuk membahas perihal sengketa nikel dengan pihak Uni Eropa di WTO.

Pemerintah pun cukup optimistis terkait dengan pembahasan sengketa tersebut, Lutfi mengatakan pemerintah berkeyakinan aturan yang dimiliki Indonesia berfungsi tidak hanya untuk menjaga sumber daya alam (SDA), tetapi juga memastikan komoditas tersebut merupakan miliki pemeritah Indonesia.

"Masalah aturannya dinilai ilegal, ini baru sangkaan mereka. Ini akan dibuktikan dulu di panel, dan kita akan membela kepentingan kita. Saya yakin, untuk menjamin sustainability SDA, kita ada di jalan yang benar," tegasnya.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Rahmad Fauzan

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper