Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Indonesia Belum Butuh Pasar Baru Ekspor Produk Olahan Nikel

Peluang ekspor produk olahan nikel ke Taiwan, Turki, India, dan Jepang, masih besar, sehingga Indonesia belum terlalu memerlukan strategi untuk mencari pasar ekspor baru.
Pekerja melakukan proses pemurnian dari nikel menjadi feronikel di fasilitas pengolahan dan pemurnian (smelter) Pomalaa milik PT Aneka Tambang (ANTAM) Tbk, di Kolaka, Sulawesi Tenggara, Selasa (8/5/2018)./JIBI-Nurul Hidayat
Pekerja melakukan proses pemurnian dari nikel menjadi feronikel di fasilitas pengolahan dan pemurnian (smelter) Pomalaa milik PT Aneka Tambang (ANTAM) Tbk, di Kolaka, Sulawesi Tenggara, Selasa (8/5/2018)./JIBI-Nurul Hidayat

Bisnis.com, JAKARTA - Indonesia dinilai belum memerlukan pasar ekspor produk olahan anyar meskipun Uni Eropa melayangkan tuntutan terkait dengan sengketa nikel kepada World Trade Organization (WTO).

Wakil Ketua Umum Asosiasi Pengolahan dan Pemurnian Indonesia (AP3I) Jonathan Handoyo mengatakan negara-negara seperti Taiwan, Turki, India, dan Jepang dinilai masih memberikan peluang cukup besar bagi ekspor produk olahan nikel dalam negeri.

"Sekarang pasarnya masih lebih besar daripada suplainya. Peluang ekspor ke Taiwan, Turki, India, dan Jepang, masih besar. Jadi, belum terlalu memerlukan strategi untuk mencari pasar ekspor baru," ujar Jonathan kepada Bisnis.com, Jumat (15/1/2021).

Saat ini, lanjut Jonathan, sebanyak 40 persen cadangan nikel dunia ada di Indonesia, terutama di Morowali, Sulawesi Tengah, di mana China merelokasi perusahaan-perusahaan smelternya.

Kendati demikian, Jonathan mengatakan pendapatan Indonesia dari ekspor nikel belum dimaksimalkan dengan baik. Jonathan mengungkapkan devisa hasil ekspor produk olahan nikel di Indonesia Morowali Industrial Park (IMIP) tidak tercatat di bank lokal.

"Mereka transaksi jual-beli lewat bank di China. Jadi, itulah sebabnya tidak ada letter of credit [L/C] yang masuk karena tidak bank lokal Indonesia yang dapat menampung transaksi jual-beli mereka," lanjutnya.

Dia melanjutkan, Peraturan Bank Indonesia (PBI) 21/14/PBI 2019 tentang Devisa Hasil Ekspor (DHE) dan Devisa Pembayaran Impor (DPI) mencabut ketentuan PBI 21/03/PBI/2019 tentang penerimaan DHE dari kegiatan pengusahaan, pengelolaan, dan/atau pengolahan sumber daya alam.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Rahmad Fauzan

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper